JEMBER, IndonesiaPos – Dugaan kecurangan ini menurut Abdus Salim, salah seorang bakal calon PAW pilkades desa Karangrejo, kecamatan Silo karena tindakan panitia yang dianggapnya tidak transparan dalam seleksi pemilihan bacalon PAW Pilkades beberapa waktu lalu.
Kepada media Abdus Salam mengungkapkan kronologis dugaan permainan panitia Pilkades, dimulai dari proses pemeriksaan lembar Jawaban kegiatan yang seharusnya menggunakan sistem komputer OMR dan diumumkan langsung oleh panitia saat seleksi test tulis ternyata penilaian dilakukan secara manual. ” Lah yang buat aturan panitia, yang mengumumkan panitia sendiri, tapi anehnya kok panitia melanggar aturannya sendiri dengan memberi penilaian yang dilakukan secara manual?”ujarnya.
“Ini kan bisa berlaku tidak objektif kalau dilakukan secara manual.Apalagi hasil ujian test tidak dibuka secara transparan. Panitia hanya memberi informasi lewat pesan whatapp siapa yang lolos dan nilainya berapa,itu saja,”terangnya.
Dugaan kecurangan lainnya lanjut Abdus Salim terjadi dalam proses informasi berita acara hasil test tulis. Hasilnya baru dibuat ke esokan harinya pasca pengundian nomer urut calon. ” Jadi kita tidak tahu berapa kesalahan kita saat menjawab soal test tulis. Tahu-tahu sudah diumumkan tidak lulus karena nilainya ada yang diatas kita,”tambahnya.
Parahnya lagi, menurut Abdus Salim dalam pemberitahuan informasi kelulusan hasil test yang dibagikan lewat pesan whatapp oleh ketua panitia ternyata nama-nama peserta yang mengikuti seleksi tidak sesuai dengan data pribadi yang ada di E-KTP.
“Ada sekitar 4 calon yang namanya tidak sama dengan E-KTP, terus yang ikut test itu siapa, kalau namanya tidak sama dengan data pribadinya,”sambungnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, dirinya telah berkirim surat kepada bupati dan beberapa pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi, termasuk meminta test seleksi ulang.
Selain ke bupati, dirinya juga telah berdiri surat kepada ketua DPRD Jember tembusan ke ketua Komisi A DPRD untuk meminta hearing terkait persoalan tersebut.
Menyikapi persoalan ini, ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut lewat pesan whatapp. Namun sayangnya hingga berita ini diunggah dirinya belum merespon. Meski sebelumnya ia sempat membaca surat pengaduan tersebut lewat pesan whatapp. (Kik)