<

Upaya Restorasi Justice, Ahmad Dhafir Tolak Minta Maaf ke Bupati

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Perseteruan dua pimpinan Bondowoso, Salwa Arifin dengan Ahmad Dafir, hingga berujung ke proses hukum di Polres Bondowoso, dan sampai saat ini terus berlanjut.

Kasus ini berawal ketika Ketua DPRD di Bondowoso Ahmad Dhafir mengutif pernyataan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat di Bondowoso marak jual beli jabatan.

Ahmad Dhafir dilaporkan karena dianggap atas dugaan berita bohong, Bupati Salwa, terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Thun 2016 tentang ITE.

Hingga kemudian, Kapolres Bondowoso mengupayakan adanya Restorasi Justice, dan mengundang Bupati Salwa Arifin (pelapor) dengan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir (terlapor).

Sayangnya, Salwa Arifin tidak menghadiri undangan Kapolres, hanya

diwakili oleh kuasa hukumnya Achmad Husnus Sidqi dan Edy Firman. Selasa, (27/9/2022) kemarin.

Salah satu kuasa hukum Bupati Salwa, mengungkapkan, sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal ini kepolisian, mempunyai hak untuk melakukan Restorasi Justice, (RJ).

“RJ terlaksana itu karena ada permintaan pelapor dan terlapor,”terang Edy Firman.

Edy mengaku, jika kliennya (Bupati Bondowoso) sejak awal siap berdamai. Hanya dengan syarat yang harus dilakukan oleh Ahmad sebagai terlapor haru minta maaf atas ucapannya secara terbuka.

“Pak diminta datang ke Bupati untuk meminta maaf, dan permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka di media,”terang Edy Firman.

“Hanya minta itu saja. Meralat ucapannya yang salah atau khilaf,”ujarnya.

Menurutnya, Bupati menginginkan permitaan maaf itu sebelum laporan masuk ke Polres Bondowoso. Namun, upaya Restorasi Justuce itu tidak menemui kesepakatan, karena  Ketua DPRD Bondowoso tidak mau meminta maaf.

“Pak Bupati sudah membuka ruang untuk berdamai. Tetapi pak Dhafir tidak bisa menyanggupi syarat itu,”tegasnya.

Ahmad Dhafir Minta APH Panggil Semua Distributor dan Kios

“Syarat meminta maaf yang diajukan kepada Pak Dhafir tidak disepakati, maka proses selanjutnya terserah pada kepolisian,”imbuhnya.

Untuk diketahui, perseteruan antaran Bupati Bondowoso dengan ketua DPRD, hingga ke pelaporan pada polisi, bermua dari pernyatan Samsul Hadi Merdeka, di kantor DPC PPP Bondowoso, lewat video hingga viral di media sosial (Medsos) pada (5/3/2022).

Dalam pernyataannya, Samsul hadi menyebut ‘rumah timur’, Ketua DPRD dan kroni-kroni telah bermain proyek sehingga jalan rusak.

“Mereka-mereka yang bermain proyek yang bekerjasama dengan kantor timur yang nama ketua DPRD dan kroni-kroninya,”terang Samsul Hadi.

Akibatnya, Ketua DPRD Ahmad Dhafir balik menyinggung pernyataan Samsul hadi, pada acara Pendidikan Pemahaman Politik Demokrasi, yang diadakan Bakesbangpol Bondowoso.

“Makanya ngomong jangan seenaknya saya bilang. Kalau betul DPR, saya di DPRD dan kroni-kroninya, melakukan kegiatan proyek, silahkan laporkan,”jelas Ahmad Dhafir dalam pidatonya, yang juga viral di medsos.

Bahkan, Ahmad Dhafir menantang untuk dilaporkan. “Saya tunggu laporannya. Tapi kalau tidak, saya yang akan melaporkan. Kenapa? Karena ini berita bohong,”kata Ahmad Dhafir saat itu.

Hingga akhirnya pertiwa itu berkembang dan terjadi lapor melapor, kemudian di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

BERITA TERKINI