BONDOWOSO, IndonesiaPos – Upaya mendukung Kementrian dan Lembaga pemerintah, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, bersama Kasat Pol PP Slamet Yantoko, dan Dinas Kesehatan melakukan sidak untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke sejumlah apotek dan masyarakat di Bondowoso.
Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait obat sirop mengandung bahan kimia, sehingga untuk sementara tidak boleh diedarkan. Sabtu, (22/10/22).
Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, sosialisasi ini dilakukan, langkah pertama adalah berkoordinasi dengan pidah Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak terkait. Agar masyarakat tidak memberikan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah kepada anak-anak.
“Tadi Jam 10.30.WIB, mendadak pak Sekda dan jajaran Polres melaksanakan monev surat Kemenkes untuk sementara tidak menjual obat sirup terutama 5 jenis syrup yang dilarang BPOM,”tulis Slamet Yantoko, di grup whatsapp.
BACA JUGA :
- Modus Investasi, Seorang ASN Warga Griya Kembang Permai Bondowoso, Dibekuk Polisi
- Tipu Korban 30 Juta Bisa Jadi Sokwan Dinas Kesehatan, Kini WA Ditahan Polres Bondowoso
- Cabuli Gadis 17 Tahun Hingga Hamil, Kini Ditahan di Mapolres Bondowoso
- Peringati HSN 2022, Polres Bondowoso Gandeng PCNU Gelar Khitanan Masal
Slamet menjelaskan, sedkitnya ada 5 obat Sirup yg sementara tidak boleh beredar antara lain,
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
- Unibebi Demam Sirup(obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Untuk sementara obat yang direkomenadasikan dari BPOM ini tidak boleh di perjual belikan,”terngnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi itu, Kepolisian Polres Bondowoso juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk sementara seluruh apotek diminta untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu,”imbuhnya. (*)