<

Inspektorat Situbondo Panggil DPC BPAN Untuk Dimintai Keterangan, Terkait Dugaan Korupsi DD Desa Tlogosari

SITUBONDO, IndonesiaPos Terkait pelaporan yang dilayangkan ke Kejasaan Negeri (Kejari) Situbondo Jawa Timur tentang dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Tlogosari Kecamatan Sumbermalang TA 2021, Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo, Edi Susanto dipanggil ke kantor Inspektorat, Senin (24/10/2022)

Dalam surat panggilan inspektorat Situbondo tersebut, pelapor akan dimintai keterangannya serta membawa dokumen bukti pendukung laporan.

“Iya benar, hari ini saya dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen bukti laporan dugaan korupsi dana DD Desa Tlogosari yang saya laporkan pada 13 Agustus 2022 lalu,”ujar Edi Susanto di kantor Inspektorat Situbondo.

BACA JUGA :

 

Edi melanjutkan, bahwa saat dimintai keterangan oleh tim lima Inspektorat, dirinya sudah menjelaskan secara gamblang dugaan penyimpangan dana DD Desa Tlogosari dan menyerahkan dokumen bukti bukti dugaan penyimpangannya.

“Sudah saya jelaskan secara detail dugaan penyimpangan serta dokumen bukti pendukung, seperti foto, nota dan bukti lain lain juga saya serahkan ke tim pemeriksa Inspektorat. Bahkan saya mendesak tim untuk turun ke lapangan,”tukas pria asal Kecamatan Sumbermalang kepada sejumlah wartawan.

Dilain tempat, tim auditor Inspektorat Situbondo, Lydia membenarkan, bahwa pihaknya memanggil untuk meminta keterangan dari pelapor terkait adanya dugaan korupsi DD di Desa Tlogosari Kecamatan Sumbermalang.

“Iya, ini panggilan awal ke pak Edi sebagai pelapor. Nanti kita juga akan memanggil pihak Desa Tlogosari sebagai terlapor dan akan kita mintai keterangannya. Kalau turun ke lapangan untuk Sidak pasti kita lakukan, tapi kapan belum bisa memastikan waktunya. Nanti, jika terbukti ada penyimpangan maka akan kita limpahkan ke APH ,” kata Lydia di kantornya.

Sebelumnya, Diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Kepala desa Tlogosari Kecamatan Sumbermalang Situbondo Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Dalam laporannya, Edi Susanto sebagai Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Situbondo, menyebutkan, bahwa ada tiga poin yang dilaporkan ke Kejari Situbondo, yakni Penerangan jalan um (PJU), Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum.

BACA JUGA :

“Ada tiga poin yang saya laporkan ke kejari hari ini. Pertama anggaran PJU, kedua Hippam dan yang ketiga yaitu, PPKM. Ini semua tidak jelas perutukannya dan saya duga dibuat bancakan oleh oknum perangkat desa Tlogosari,”kata Edi di kejari Situbondo.

Yang lebih miris, lanjut Edi, di RAB anggaran pembelian lampu untuk satu titik PJU harganya sangat fantastis dan mencapai Rp 1,4 juta. Kalau proyek tahun 2021 ada 44 titik sudah berapa untuk pembelian lampunya belum lagi tiangnya yang seharga Rp 1,7 juta per titik.(gik)

 

BERITA TERKINI