PAMEKASAN, IndonesiaPos – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan, berhasil mengupayakan Diversi dalam perkara pencurian di Polres Sampang.
Pelaksanaan Diversi terhadap ABH warga asal Kabupaten Sampang itu, dihadiri dari pihak Dinas Sosial, P2PT2A Sampang, Peksos, dan pihak Polres Sampang.
Densus 88 Ungkap, Tersangka Siti Elina Dan Suaminya Diduga Telah Berbaiat ke NII
“Upaya diversi ini berhasil diwujudkan dengan tanpa meminta ganti rugi kepada pihak korban dengan syarat ABH (Anak Bermasalah Hukum) agar melanjutkan sekolahnya di pondok pesantren, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,”kata Petugas Bapas Pamekasan, Agus Wijaya, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, upaya diversi ini merupakan salah satu tugas Bapas Kelas II Pamekasan unyu mewujudkan keadilan restoratif dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Pelaku Curas di Kantor Kas BPR Kediri Kota Berhasil Diciduk Polisi
“Diversi ini bagian dari tugas seorang PK dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam setiap proses peradilan. Dan Diversi sendiri merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,”ujarnya.
Sebagaimana tertuang pada amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan undang-undang ini untuk memberikan perlindungan terhadap ABH, baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi.
“Dengan begitu, Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk menjamin hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak, sehingga dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak,”imbuhnya (hen)