<

Satpol PP Sumenep Gandeng KIM Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

SUMENEP, IndonesiaPos – Upaya meng-Gempur Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Seperti baru baru ini Satpol PP Sumenep menggandeng  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal.

“Kami bersama kemitraan (KIM) melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan sanksi bagi pengedar rokok ilegal,”kata Kasatpol PP Sumenep Laily Maulidy.

BACA JUGA :

Gandeng Topeng Dalang, Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Karena, melalui sosialisasi yang inten akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan masyarakat lebih paham bahwa rokok ilegal akan merugikan kepada negara.

“Bahkan, kami juga mengajak kepada masyarakat agar turut andil dalam memberantas rokok ilegal. “Masyarakat bisa melaporkan kepada petugas apabila menemukan toko atau warung yang menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Laily, sapaan Kasatpol PP Sumenep menerangkan, selain menggandeng KIM untuk melakukan sosialisasi, pihaknya juga menggandeng pihak terkait seperti Polres, Kodim dan instansi lain melakukan operasi pasar.

BACA JUGA :

Satpol PP Sampang Bentuk Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal

“Kami selalu melakukan operasi gabungan bersama pihak pihak terkait untuk melakukan operasi kewilayahan terhadap toko dan warung penjual rokok ilegal dan sekaligus memberikan edukasi terhadapnya,” terang Laily

Sementara itu, perwakilan dari Bea Cukai Wilayah Madura, Zainul Arifin mengatakan jika Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau.

“Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia dalam penggunaan rokok, untuk barang-barang yang kena cukai diantaranya adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol,”paparnya.

BACA JUGA :

Satpol PP Bondowoso, Gencar Sosialisasi dan Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Sedangkan empat pilar kebijakan hasil tembakau yaitu, pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengawasan barang kena cukai (BKC) Ilegal dan terakhir ialah penerimaan negara.

“Sanksi terhadap orang yang mengedarkan rokok tanpa cukai tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tegasnya.(ADV/id/hen)

BERITA TERKINI