BONDOWOSO, IndonesiaPos – Setelah melewati proses panjang melakukan pemanggilan dan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang milik distributor, Pansus DPRD Bondowoso akhirnya menerbitkan surat keputusan pertama tertanggal 7 November 2022.
Ada beberapa poin rekomendasi atas pembahasan kelangkaan dan penyimpangan harga pupuk bersubsidi.
Salah satunya, mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas pihak – pihak yang melanggar sesuai dengan peraturan perudangan – undangan.
BACA JUGA :
Yayasan Bujuk Ghejem Aryo Menak Senoyo Pamekasan Madura Gelar Ritual Rokatan
Arus Bawah Dukung Ganjar Nyapres, Elit PDIP Paksakan Puan Maju
Ketua Pansus kelangkaan pupuk bersubsidi Andi Hermanto mengemukakan, surat keputusan yang ditandatangani oleh ketua DPRD berdasarkan hasil rapat merupakan keputusan pertama dari hasil rapat yang dilakukan.
Selanjutnya, pansus bersama ketua DPRD akan mengawasi tindaklanjut rekomendasi kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso.
“Pansus akan terus mengawal, sehingga apa yang menjadi rekomendasi berjalan sebagaimana mestinya,” kata Andi Hermanto melalui telepon selulernya, Sabtu (12/11/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam rekomendasi pansus telah meminta kepada APH untuk mengusut tuntas masalah pupuk bersubsidi.
BACA JUGA :
Dapat Sabu Dari Temannya, RW Harus Meringkuk di Sel Tahanan Polres Sumenep
Polres Blitar Kota Amankan TKP Penemuan 26 Granat di Desa Dayu Nglegok
Selama ini, kata Andi, pansus telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh distributor.
“kita sebut saja yang pelanggarannya terparah yaitu PPI. Pada tahun 2021, ada sekira 560 ton stok pupuk bersubsidi di Kecamatan Tegal Ampel tidak jelas keberadaannya,” ujar Andi.
Temuan itu menjadi awal kelangkaan pupuk bersubsidi, kata Andi. Sehingga menurut Andi, KP3 selaku pengawas sudah semestinya mencabut izin sejumlah distributor nakal berdasarkan temuan.
“Berdasarkan hasil temuan ada 2 distributor yang paling bermasalah. Pansus akan merekomendasikan secara lisan kepada KP3 berdasarkan beberapa pertimbangan,” paparnya.
Andi menilai, selama ini kinerja KP3 kurang optimal. KP3 hanya melakukan pengawasan yang bersifat administratif. Tidak berdasar pada tugas dan fungsi yang semestinya.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan memanggil seluruh Distributor ke DPRD, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”imbuhnya.