PAMEKASAN, IndonesiaPos – Korban kasus dugaan penganiayaan Fitria Cahyani (21) warga Jalan P. Trunojoyo Gg 7 Pamekasan, Kecamatan Kota Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya melaporkan pelaku berinisial SA, S dan N ke Polisi.
Fitria Cahyani melaporkan ke Polisi dengan nomor LP : TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal (18/11/2022).
Korban menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumahnya, di Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Lalu tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur Cahya lantaran rumahnya tidak dibersihkan.
BACA JUGA :
AKP Fared Yusuf Dipromosi Jadi Kabagops Polres Bangkalan Diganti AKP Irwan Nugraha
Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan
Ketiga ditegur, Cahya menjawab N dari dalam kamar, nanti akan dibersihkan. Mendengar jawaban Cahya, kemudian N menjawab dengan dana keras.
“Saat itu, ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) juga dengan suaminya melintas di depan rumahku menuju ke rumah sepupu yang rumahnya bersebelahan di sebelah barat rumahku,”terang Cahya, Minggu (20/11/2022).
Namun, beberapa saat kemudian SA, S dan N lalu mendobrak pintu rumah Cahya. Mereka bertiga dengan ramai ramai menjambak rambut korban.
Selain menjambak rambut korban yang tidak terhitung, lalu memukul korban di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya.
“Saya tidak melawan. Hanya saja, saya berusaha melindungi diri, saya tidak berdaya melawan mereka bertiga, dan hanya pasrah,”ungkap Cahya.
BACA JUGA :
BUMN Gandeng Muhammadiyah Akselerasi Industri Obat Herbal
Ganjar Pranowo Diteriaki Presiden Masa Depan, Saat Hadiri Muktamar Muhammadiyah di Solo
Pasca kejadian, korban langsung melaporkan para pelaku ke Polres Pamekasan. Korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Sekedar diketahui, para pelaku melanggar UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, dan para pelaku akan terjerat dengan pasal 351 juncto pasal 170 tentang pengeroyokan.
Para pelaku dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (hen)