BLITAR, IndonesiaPos – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Blitar bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) melakukan sidak Progres pembangunan pasar Templek dan Eks Mastrip pasar Dimoro Kamis (24/11/2022).
Saat di pasar Dimoro komisi ll melihat progres mingguan yang sangat lamban dalam pelaksanaan. Sehingga ketua Komisi II Yohan Tri Waluyo mengatakan mendesak OPD pihak CV memberi tambahan tenaga kerja dan lembur. Sebab, progres mingguan yang masih 58%. Sedangkan sesuai kontrak pembangunan harus selesai tanggal 19 Desember 2022.
“Hari ini kita ada agenda dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Blitar, dengan kegiatan pembangunan pasar templek dan eks Mastrip di Dimoro,”katanya .
BACA JUGA :
Antisipasi Kerusakan Jalan, Dishub Bangun Portal Jalan Di Sejumlah Titik
Terdampak Gempa Tiga Rumah dan Mushollah Rusak
Yohan Tri Waluyo mengatakan, Dipasar templek tadi melihat progres sudah mencapai 89% dan habis kontrak tgl 21 Desember 2022.
“Terkait pembangunan eks Mastrip kita menekankan kalau memang melihat dilapangan ini perlu sekali tambahan tenaga dan juga diperlukan tambahan jam kerja atau lembur mengingat cuaca sering hujan,”katanya kepada IndonesiaPos.
Menurutnya, pekerjaan memang perlu dilakukan lembur, dan di sini(eks Mastrip ) kami komisi II juga menyayangkan, sampai progres mingguan ini sempat minimal 12%, sampai hari ini pun dilaporkan Sabtu kemarin masih min 4%, maka Komisi II menyampaikan kepada pelaksana, karena pihaknya akan melakukan sidak tiap Minggu.
“Intinya pembangunan pasar yang di Templek atau di Dimoro ini harus benar benar sesuai progres harus selesai sesuai kontrak,”tegasnya.
BACA JUGA :
DPRD Setujui RAPBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023
Kabakesbangpoldagri Madiun : Narkoba Sebagai Exstra Ordinary Cryme Wajib Dicegah Bersama
Di ekspasar Dimoro ini, menurut dia, Progres yang tampak luar saja sangat min. progres mingguan sampai Min berarti sangat lamban seharusnya tidak boleh seperti itu.
“Komisi ll sangat menyayangkan progres sampai Sabtu kemarin masih 58% . Padahal tgl 12 pelaksana mengklaim bangunan sudah rampung, iya nanti kita lihat sama sama lagi. Nanti kalau ternyata tidak bisa selesai sesuai kontrak nanti kita akan memberi surat peringatan , kalau pekerjaan molor juga akan dikenakan denda,”tegasnya.(Lina)