<

Polres Pamekasan Ungkap Ratusan Kasus Selama Satu Tahun

PAMEKASAN, IndonesiaPos Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, merilis hasil pencapaian kinerja selama tahun 2022, meliputi bidang Lalulintas, Reskrim dan narkoba. Sabtu, (31/12/2022)

Acara rilis tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Ketua MUI, Tokoh Agama, Kasihumas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas,Kabag SDM Polres Pamekasan dan TNI Kodim 0826 Pamekasan

AKBP Rogib Triyanto, mengemukakan, tujuan menyampaikan informasi seputar kinerja Polres Pamekasan, yang nantinya bisa disebarkan melalui media massa agar diketahui publik secara luas.

“Hasil kinerja penegakan hukum yang telah kami lakukan sebagai bentuk komitmen tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat ini kami ungkap di Konferensi Pers,”kata Kapolres.

Rogib menjelaskan, hasil ungkap yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pamekasan selama tahun 2022, kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 130 kasus dengan jumlah 212 tersangka yang terdiri dari 169 orang pengedar dan 43 orang pengguna.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya,

524.25 gram Narkoba jenis sabu, 8 perangkap alat hisap, 47 buah timbangan beserta uang tunai senilai Rp 1.177.000,-. Rata rata usia yang terlibat dalam kasus Lahgun tersebut mulai dari usia 25 tahun hingga 64 tahun dengan nota bane pendidikan rata rata lulusan SMA dan pekerja swasta,”ungkapnya.

BACA JUGA :

Sementara kasus yang diungkap Satreskrim, selama tahun 2022, sebanyak 329 kasus yang terdiri dari 13 kasus pencurian sepeda motor, 73 kasus penipuan, 105 kasus penganiayaan dan 58 kasus penggelapan.

“Dalam kurun waktu setahun  terbanyak kasus yang diungkap pada tahun 2022 ada 2 kasus yakni, penganiayaan dan Curanmor,”tegasnya.

Sedangkan anatomi pada kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang telah dilakukan penindakan pelanggaran oleh Satlantas sebanyak 434, yang terdiri dari lakalantas sebanyak 98 orang, korban meninggal 4 orang, luka berat 455 orang, luka ringan tidak ada. Jumlah kerugian materi sebesar Rp 1.124.700.000,-.

“Kasus korban lakalantas itu didominasi para pelajar dan karyawan swasta. Faktor penyebabnya karena pengemudi lengah,”tandasnya.

Kapolres menambahkan, untuk penindakan pelanggaran pada lalu lintas, Satlantas melakukan penindakan dengan melakukan tilang sebanyak 2.487 dan teguran sebanyak 11.282, dengan anatomi jenis pelanggaran marka, rambu-rambu dan rata rata pelanggar berusia 22 tahun hingga 30 tahun.

Dari hasil yang telah kami capai selama satu tahun, maka kami mohon kepada semua elemen masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Pamekasan untuk bersama sama mendukung kinerja yang dilakukan Polres Pamekasan demi tercapainya situasi Kabupaten Pamekasan aman dan kondusif,”imbuhnya. (hen)

BERITA TERKINI