<

LP-KPK Cabang Blitar Gelar Rakor, Membahas Laporan Dugaan Korupsi Yang Ditangani Polres

BLITAR, IndonesiaPos – Awal Tahun 2023 Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) cabang Blitar Raya menggelar Rapat koordinasi dan penyerahan piagam penghargaan Komcam terbaik nomor 1 tingkat Nasional tahun 2022. di kantor sekretariat LP KPK  setempat, Rabu(4/1/2023)

Ketua Cabang LP KPK Blitar Raya Haryono dalam keterangannya mengatakan, capaian kinerja LP KPK selama tahun 2022 ini menjadi konsen dan harus ada progres yang jelas.

Selain itu, ada beberapa perkara yang sudah diadukan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), dan ini menjadi perhatian public.

“Tindak pidana korupsi dana kontribusi PDAM Tirta Penataran yang diterima oleh Kepala Desa Umbul Damar Kecamatan Binangun yang tidak bisa di  pertanggung jawabkan.

Menurutnya, ada pula dugaan daftar pekerja fiktif yang telah dibuat oleh pemerintah Desa  Umbul Damar untuk pembangunan kolam renang untuk anak-anak di Damar Water park itu nilainya 400 juta lebih dan sekitar 150 juta.

“Diduga kuat melanggar ketentuan skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Dalam 2 perkara ini sudah dalam tahap sidik di Polres Blitar,”ujarnya.

Haryono mengungkapkan, seminggu yang lalu pihaknya mendapatkan informasi dari Unit Tipikor Polres, bahwa BPK sudah melakukan audit di lapangan dan informasinya yang telah disidik oleh Unit Tipikor Polres Blitar.

BACA JUGA :

“Kasus dugaan korupsi itu,  tidak hanya 2 perkara itu tapi ada perkara lain setelah pengembangan, oleha karena itu, kami tunggu untuk penetapan tersangkanya, karena sudah sidik,”tegasnya.

Haryono juga menegaskan, jika dirinya mewakili masyarakat kabupaten Blitar meminta kepada Kapolres dan Kasat untuk tidak segan-segan kalau memang terbukti segera tetapkan tersangka, masyarakat menunggu.

Dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum kepala Desa Sorok Kecamatan Doko berkaitan dengan dana bantuan gempa tahun 2021, diduga kuat ada perampasan terhadap uang milik 7 korban bahwa kepala desa telah memerintahkan Plt Sekretarid Desa dan Kaur untuk mengawal pengambilan uang di Bank BRI Unit Doko.

“Dan ketika uang itu keluar dari teller dan korban tanda tangan, uang itu langsung diambil dan oleh pemimpin ini,”tegasnya.

Selanjutnya kasus mark’up rabat jalan didesa Bangsri kecamatan Nglegok ini masuk wilayah polres Blitar Kota, Haryono menduga ada data fiktif penghasil pengolahan tanah bengkok. Sehingga LP KPK mengadukan kepala desa Bangsri terkait dugaan pencantuman data fiktif dalam APBDes 2021 sebesar 220jt.

“Sekarang dalam proses penyelidikan di Polres Blitar Kota. Jadi 3 kasus ini harus mendapatkan perhatian khusus dari APH,”imbuhnya.

Berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen, tambah Haryono, diduga dilakukan oleh kepala desa Bumi Rejo kecamatan Kesamben. Kasusnya adalah, ada tanah masyarakat yang sejak tahun 1987 ditempati oleh SMP PGRI 1 Kesamben tanpa dokumen yang sah atau tukar guling dan bukti jual beli atau Hibah tidak ada. “Terkait kasus ini LP-KPK minta tolong pada Polres Blitar karena sudah di adukan oleh ahli waris sejak 2020 bulan Januari dan sekarang perkara sedang dalam proses penyelidikan,”imbuhnya.(Lina)

BERITA TERKINI