<

Kasus Anggota Polres Sampang, Cekcok di Depan ATM BCA Jalan Ditempat, Fraktisi Hukum Minta Kapolres Bertindak

SAMPANG, IndonesiaPos Oknum Anggota Polres Sampang berinisial (WY) yang videonya viral, diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Insial (SB) di depan ATM BCA. Kini menjadi sorotan warga. Lantaran, pihak Polres tidak memproses secara hukum.

Padahal, dalam video berdurasi 60 detik, WY mengumpat perkataan yang tidak elok sebagai anggota Institusi Polri. ”Mau apa, ayo pukul, ayo tembak,” kata korban (SB), dalam video tersebut.

”Kamu monyet, Kau patahi, sini kau,”ucapnya  dalam video yang tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi Hukum Lawyer Lam Firm, Angga Kurniawan mengemukakan, Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. Sesuai dengan peratusan kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2009. Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,”katanya.

Menurut Angga, sapaan akrabnya,  persoalan ini janganlah sampai di kemudian ada warga masyarakat yang telah dirugikan.

BACA JUGA :

” Didalam etika kemasyarakatan itu pihak anggota Polri harus bisa mengayomi, memberikan contoh dan bisa memberikan keamanan bagi masyarakat,”imbuhnya.

Pihaknya  meminta kepada Kapolres Sampang supaya menindak tegas kepada oknum anggota tersebut agar tidak membuat citranya institusi kembali tercoreng, utamanya Polres Sampang yang dimata masyarakat hancur.

“Kalau persoalan tersebut memang terbukti dan telah melanggar kode etik yang tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, harus ditindak tegas,”tegasnya.

Sementara Humas Polres Sampang IPDA Dody Setiawan, saat itu mengatakan, jika adegan dalam video itu tidak dibenarkan.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula, ketika SB dan Istrinya hendak melakukan penarikan uang tunai di ATM BCA. Kemudian, memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir kendaraan roda 4, sehingga ditegur juru parkir berinisial SD, namun SB beralasan hanya sebentar.

“Kemudian datang kendaraan Roda 4 yang mau parkir di tempat tersebut, sehingga SB ditegur lagi minta sepedanya dipindah. Namun, SB tidak terima hingga cekcok adu mulut,”katanya.

Kata Dody Setiawan, saat itu kebetulan disana ada anggota Polisi yang ingin mengambil uang tunai, sehingga anggota polisi tersebut melerai keduanya. Namun, SB tetap bersikuh hingga diamankan oleh anggota Polisi tersebut.

”Niatnya anggota tersebut hanya ingin melerai, tapi SB tidak mau, akhirnya SB di rangkul oleh anggota. Namun SB mengatakan anggota tersebut mabuk, padahal tidak,”ungkap Dody. (sk/hen)

 

 

BERITA TERKINI