JEMBER, IndonesiaPos – Muncul informasi seputar penyewaan tanah milik aset Pemkab Jember kepada masyarakat, belum jelas siapa yang bermain dalam hal ini. Tanah aset tersebut menurut informasi tersebar di kecamatan Patrang dan kecamatan Kaliwates.
Dari informasi yang berhasil di himpun media menyebutkan, sistem pembayaran sewa tanah aset tersebut menggunakan kwitansi yang dikeluarkan perorangan.
Secara mekanisme seharusnya dalam sistem pembayaran resmi penggunaan lahan milik pemkab Jember dilakukan melalui Bank yang ditunjuk pemkab Jember.
BACA JUGA :
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Jadi 17 Orang, Pertamina Cabut Status Darurat
- Kapolri Sebut, 12 Jasad Korban Kebakaran Depo Pertamina Masih Diidentifikasi
- Biaya Korban Kebakaran Depo Plumpang Ditanggung Pertamina
Namun khusus untuk penyewaan tanah aset Pemkab justru dilakukan oleh perorangan. Diperkirakan transaksi “ilegal” ini dilakukan sejak 2019 hingga 2022 lalu.
Untuk nilai nominal besaran sewa yang tertera Dalam kwitansi sistem sewa lahan aset tersebut menyebutkan masyarakat menyewa dengan nominal yang bervariatif, mulai Rp 6 juta hingga Rp 30 juta menyesuaikan dengan lamanya penyewaan.
Bukan itu saja, dalam bukti pembayaran sewa tanah aset milik pemkab tersebut juga dilakukan secara tranfer kepada rekening pribadi oknum pejabat di bagian BKAD Jember berinisal Fr. Nilainya Rp 20 juta.
Kepala BPKAD Jember, Tita Fajar Ariyatinigsih saat dikonfirmasi indonesiapos terkait dugaan penyewaan aset lahan milik pemkab secara ilegal menjelaskan pihaknya akan melakukan pengecekan dilapangan.” Kami cek dulu karena lokasinya harus jelas,”tuturnya.
Tita sendiri menurut informasi akan dipanggil pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dugaan kasus pengalihan aset Pemkab Jember eks aset PTPN XXVII (Kik