JEMBER. IndonesiaPos – Isu tak sedap kembali menerpa Perumda Tirta Pandalungan (PDAM red). Badan usaha milik pemkab Jember tersebut diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hal ini diduga terjadi di unit anak perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dugaan sementara aksi ini dilakukan oleh oknum berinisial K di anak perusahaan BUMD tersebut Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan korupsi tersebut terjadi saat dilakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyimpangan keuangan penjualan produk air kemasan Hazora sejak sekitar 2021 lalu.
Ternyata ada selisih antara penjualan produk dengan data nominal keuangan hingga kurang lebih Rp.100 juta.
Saat IndonesiaPos mengkonfirmasi persoalan ini kepada salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) di Perumda Tirta Pendalungan berinisial FW, menjelaskan, Dirinya secara resmi belum menerima laporan kepada dewan Pengawas terkait persoalan tersebut.
BACA JUGA :
- Kapolri Sebut, 12 Jasad Korban Kebakaran Depo Pertamina Masih Diidentifikasi
- Jokowi Pastikan Stok Pangan Jelang Puasa dan Lebaran Aman
- Sejumlah Tanah Aset Pemkab Jember Diduga Disewakan Secara Ilegal, Tanggung Jawab Siapa?
“Belum ada laporan resmi ke Dewas. Saya juga mendengar persoalan ini Minggu lalu namun ini masih di wilayah direksi,”ungkapnya lewat pesan WhatsApp .
Hingga berita ini diunggah, oknum tersebut masih dalam status scorsing hingga 1 bulan. Belum ada kepastian apakah ada sangsi terberat selanjutnya dari direksi perumda Tirta Pendalungan pasca kejadian yang dilakukannya.
AMDK merek Hazora sendiri sudah berdiri sejak 2022 lalu. Awalnya masih bernama Ozara, baru pada tahun 2005 diganti nama menjadi Hazora.
Unit yang berada didalam naungan Perumda Tirta Pandalungan ini kini sudah berolaksi sendiri di jalan ikan kakap kecamatan Kaliwates dari lokasi sebelumnya yang masih menjadi satu kantor dengan perumda Tirta Pandalungan di jalan Trunojoyo Jember. (Kik)