JAKARTA, IndonesiaPos – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan, Pajak Progresif kendaraan dihapus. Polri juga mengusulkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dikurangi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan, hal itu untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
Firman berharap, masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan, dengan adanya berbagai kemudahan tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman, Jumat (17/3/2023).
Ia berpandangan, pengurangan BBNKB II kendaraan bekas memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraannya. Polri maupun negara pun akan memperoleh data kendaraan yang lebih valid.
“Negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor, red) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” ujar Firman.
BACA JUGA :
- Kasus RAT Tak Ada Benturan Kepentingan di KPK, Ini Penjelasan Alex Marwata
- Lantaran Kritik PM MBS, 10 Hakim di Arab Saudi di Hukum 10…
- Diduga Istri Jenderal Polisi Bertugas di KPK Bergaya Hidup Mewah, Viral di…
Menurutnya, usulan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II sebenarnya sudah disampaikan sejak 2022.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan telah meminta Pemda menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II,”ujarnya.
Firman menambahkan, kebijakan itu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Pasal tersebut ada dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kita berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat berdampak pada meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,”imbuhnya.