<

Achmad F “Gelapkan” Sertifikat Milik Musa’er, Dilaporkan ke Polisi

SUMENEP, IndonesiaPos – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah kembali  terjadi. Kali ini terjadi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Sertifikat tanah milik Musa’er warga Dusun Batu Jara, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diduga kuat dilakukan oleh Achmad F, kini kasusnya resmi dilaporkan ke Polisi. Rabu (22/3/2023)

Menurut Musa’er, kasus itu bermula pada tahun 2010, saat itu dirinya membutuhkan uang untuk biaya hidup bersama keluarganya. Sehingga, dirinya menyuruh istrinya Muriyah mendatangi Achmad F untuk meminjam uang sebesar 5 juta rupiah.

“Saat itu Achmad  F bilangnya tidak bisa membayar dengan alasan tidak punya uang tunai atau cash,”kata Musa’er dengan nada kesel.

Meski begitu, Achmad F meminta kepada Muriyah agar dicarikan  sertifikat sebagai jaminan dan berjanji akan dicarikan uang pinjaman dengan digadaikan.

BACA JUGA :

“Kalau ada sertifikat biar nanti saya akan carikan uang dengan cara di gadai,”terang Musa’er menirukan ucapan pelaku.

Ada peluang ditawari  pinjaman oleh pelaku Achmad F, kemudian Muriyah memberi tahu kepada Musa’er dan anaknya,  untuk mencari jaminan sertifikat yang diinginkan.

“Saya berusaha mencari sertifikat tanah milik saya,  hingga  akhirnya sertifikat tersebut di ketemukan, dan

langsung diantar dan diberikan kepada Achmad F, untuk dicarikan uang pinjaman. Namun, sampai hari ini uang pinjaman tidak ada dan sertifikat tidak dikembalikan.

“Jangankan uang pinjaman yang dibutuhkan, sertifikat tanah saya sampai saat ini tidak kembali, makanya kami laporkan penggelapan sertifikat,” Imbuhnya.(amn/hen)

BERITA TERKINI