<

PDAM Jember Buka Program “Kotak Amal”, Pailitkah???

JEMBER, IndonesiaPos – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini berubah nama menjadi Perumdam Tirta Pandalungan membuka program sedekah kepada masyarakat.

Aksi ini dilakukan karena perusahaan milik daerah tersebut diduga “tidak mampu” mengcover tunggakan pelanggan.

Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Perumdam Tirta Pandalungan mengalami pailit atau tidak mengingat beberapa waktu lalu perusahaan yang digawangi seorang pengusaha muda ini sempat mengalami “kebocoran” anggaran hingga kurang lebih ratusan juta di menejemen salah satu anak perusahaannya.

Bahkan hingga berita ini diunggah penanganan kasus kebocoran anggaran tersebut belum jelas.

Pihak Perumdam Tirta Pendalungan sendiri sebelumnya sempat menaikkan tarif dasar air hingga 32% untuk menambah pendapatan perusahaan. Namun kini justru membuka program sedekah air untuk menutupi tunggakan pelanggan air minum.

Ide “kotak amal” ini dituangkan dalam selebaran yang bertema sedekah air dari pelanggan untuk pelanggan.

Hal ini ditujukan kepada konsumen PDAM untuk membantu pelanggan yang mengalami tunggakan pembayaran terutama rumah tangga I terpilih yang memiliki tunggakan rekening air. Para dermawan bisa langsung mentfansfer bantuan melalui rekening Perumdam Tirta Pandalungan dan berlaku selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA :

Untuk mengetahui lebih jauh terkait efektifitas dan jumlah pelanggan yang mendapat subsidi silang dalam program kebijakan menejemen Perumdam Tirta Pandalungan dengan membuka sodakoh air itu, indonesiapos mengklarifikasi kepada pihak menejemen Perumdam Tirta Pandalungan lewat pesan whatapp, Sri humas Perumdam Tirta Pendalungan menjelaskan Program ini dibuat hanya di bulan ramadhan saja.

“Semata mata pada umumnya orang-orang banyak berlomba-lomba untuk berbagi pada saat bulan ramadhan,”ujarnya.

Karena itu, menurut dia, untuk menggalang dana guna memberikan bantuan kepada para pelanggan terpilih lanjut Sri memang bagi yang tidak bisa membayar rekening airnya bahkan sampai menunggak dan diputus.

“Pelanggan yg berhak mendapatkan adalah yang termasuk dalam pelanggan dengan kategori rumah tangga 1 yaitu pelanggan yabg rumahnya termasuk semi permanen,”pungkasnya (kik)

BERITA TERKINI