<

Dalam Waktu Dekat, 18 Jabatan Direktur Di IKN Segera Diisi

JAKARTA, IndonesiaPos – Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe menjelaskan pengangkatan pejabat di Otorita Ibu Kota Nusantara dari kalangan swasta, tidak melanggar undang-undang.

Presiden Joko Widodo, terang Dhony, telah memberikan arahan sehingga pengisian jabatan di IKN untuk posisi setingkat pejabat eselon II bisa dilakukan tanpa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi sebelumnya presiden sebagai pembina ASN tertinggi sudah memberikan arahan, nah ada sedikit revisi suratnya supaya tidak menjadi hambatan saat pemeriksaan, saya kira dalam waktu dekat pelantikan bisa dilakukan (pengangkatan),” ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih jauh Dhony menjelaskan profesional yang akan diangkat mengisi jabatan setingkat direktur, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurutnya hal itu diatur khusus dalam Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Peraturan Presiden No.62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Harus ada terobosan, ini barang baru kekhususannya sudah diatur dalam UU No.3/2022 dan Perpres 62/2022 sudah ada, kita bisa tunjuk untuk itu. UU kita lex specialis harus ada kekhususan,” terangnya.

Proses seleksi, tambah dia, telah dilakukan. OIKN saat ini,  tengah mempersiapkan pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) di IKN.

BACA JUGA :

Meskipun masih ada hambatan pengisian jabatan, ia mengklaim Otorita IKN telah beroperasi penuh. Ia menjanjikan dalam waktu dekat, 18 jabatan yang kosong di Otorita dapat segera terisi.

“Rapat dengan koordinasi kementerian/lembaga lain kita lakukan. Jadi tidak ada hambatan mengenai kekosongan itu. Kita mau orang yang betul passion, kemampuannya, pengalamannya dan cocok dengan 4P tugas itu, tidak asal mengisi, tapi ini dalam waktu dekat,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan mereka tengah menyiapkan apartemen dan rumah tapak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertugas di IKN.

rumah tapak dan apartemen itu bisa dimiliki ASN dengan posisi kepemilikan 70% tetap milik negara dan 30% ditawarkan ke ASN/ TNI/ Polri.

“Jadi semuanya sudah dalam tahap sesuai dengan perencanaan dan dengan adanya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) itu memudahkan di pembangunan land development (pengembangan lahan),” terang Suharso.

Nantinya 30% dari rumah yang dibangun pemerintah di IKN, bisa dimiliki ASN maupun masyarakat umum. Penawaran itu, terangnya, akan dibuka setelah infrastruktur pendukung dibangun seperti sekolah dan lain-lain.

 

BERITA TERKINI