JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik tentang kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti dikabarkan tengah digadaikan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (16/4/2023).
“Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk kredit,”kata Nurul Gufron.
Dia menjelaskan, bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil diduga menjadi pihak yang menggadaikan dia kantor itu. Tujuannya mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022.
“KPK juga bakal mendalami pola dari kabar peminjaman dana itu. Skema pinjaman perlu diusut sebab kantor pemerintahan tidak bisa dijadikan aset untuk digadaikan,”tegasnya.
Kalau kemudian asetnya aset negara, apapun aset daerah itu, tidak mungkin kemudian seandainya wanprestasi ataupun seandainya macet kemudian akan disita dan akan dilelang itu tidak mungkin.
BACA JUGA :
- Mendikbudristek Umumkan 544.292 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK
- Jateng Dipadati Pemudik, 60 Ribu Kendaraan Melintasi Gerbang Kalikangkung
- Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Tol Japek, Negara Rugi Rp13 Triliun
- PDIP Dan Gerindra Calonkan Kadernya di Pilpres, Koalisi Besar Dpastikan Alot
Oleh karena itu dibutuhkan pendalaman untuk memastikan benar dan tidak temuan itu. Sebab, informasi yang diterima KPK masih sedikit.
“Kami akan mendalami dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Ghufron.
Muhammad Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Uang tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.Dari total Rp100 miliar, pihak bank baru mencairkan 59% atau sejumlah Rp59 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp3,4 miliar itu,”tegasnya.
Gufron menambahkan, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dan jajarannya di pemerintah daerah Kepulauan Meranti diduga menggadaikan kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,”katanya.
“Kami juga akan mencoba untuk mendalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,”tambahnya.