SAMPANG, IndonesiaPos – Seorang pelaku tega membunuh adik kandungnya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Dusun Rang Erang, Desa Asem Raja Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur. Namun, dalam hitungan jam, pelaku berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sampang,Kamis, (27/4/2023)
Diketahui, pelaku berinisial FD (42) dan korban AR (38) masih ada hubungan darah, karena pelaku adalah kakak kandung kandung korban.
Kasihumas IPDA Sujianto Polres Sampang melalui Kanit IV Tipiter IPDA Muammar Amin, menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap korban AR terjadi dirumahnya di Dusun Rang Erang, Desa Asemraja Kecamatan Jrengik. Korban yang tinggal dirumah istrinya di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.
Kronologi peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/4/2023) itu bermula saat korban (AR) sedang berada di kamar orang tuanya tengah main handphone. Namun, tiba-tiba sang kakak (FD) datang dengan membawa pisau dapur dengan tanpa pikir panjang pelaku menusukkan pisaunya ke arah tubuh adiknya sebanyak dua kali.
BACA JUGA :
- Ratusan Aset Pemkab Jember Terbengkalai, Begini Kondisinya
- Kepala Bea dan Cukai Makassar Kembali Diperiksa KPK
- PDIP Bentuk Desk Khusus Kerja Sama Relawan Ganjar Pranowo dari Sabang – Merauke
“AR tewas ditangan kakak kandungnya sendiri. TKP nya di Dusun Rang Erang, Desa Assmraja Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang,”ujarnya.
Tewasnya AR ini, kata Muammar, menggegerkan dan menggemparkan warga Asem Raja, disebabkan pelaku merasa sakit hati kepada korban, lantaran adiknya dianggap sebagai penyebab kematian istrinya dengan cara gantung diri pada 8 bulan lalu.
“Karena rasa amarah tercampur emosi yang tak terbendung membuat FD kalap dan tega melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,”ungkapnya
Meski sudah terluka parah, korban tidak langsung meninggal di TKP, karena sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun sekira pukul 20.00 WIB korban tidak tertolong.
“Akibat perbuatannya, FD dijerat dengan
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, “ungkasnya.(hen/Yat)