JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala dinas (Kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022. Perkara tersebut sejatinya ikut menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka yang ditahan itu antara lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023) malam.
Ketiganya masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara itu, empat orang lain yang juga belum lama ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan diantaranya;
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR);
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH);
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Raharjo (RH);
- Dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI).
BACA JUGA :
- Rapat Bahas Anggaran Dengan DPR Kapolri Tidak Hadir, Ini Alasannya
- Polres Sumenep Berhasil Ungkap 8 Kasus Kriminal, Tetapkan 10 TSK
- Ken Setiawan Beberkan Ponpes Al Zaytun Punya Paham Pelaku Zina Bebas Dosa Asal Tebus Dengan Uang
Sementara ketujuh tersangka selaku pemberi tersebut diduga menyetor uang bervariasi untuk mendapat posisi jabatan.
- Abdul Rachman,
- Mubarak Ahmad,
- Suhirman,
- Sodik Ismanto,
- Moh Ramdon,
- Dan Bambang Haryono diduga memberikan Rp100 juta.
- Sedangkan Raharjo diduga memberikan Rp50 juta.
Uang itu diserahkan kepada kepada Adi Jumal Widodo selaku komisaris PD Aneka Usaha (AU) dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II agar dapat dinyatakan lulus. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersamaan dengan Mukti Agung.
“Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo,” ucap Asep.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan uang syukuran.
Kemudian digunakan Adi membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022.