<

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Jawa Timur

SURABAYA, IndonesiaPos

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membongkar gudang yang produksi oli palsu di dua lokasi, yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada (24/6/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan ada lima orang tersangka yang ditangkap yakni AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.

Menurut dia, para tersangka ini berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

“Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab,”kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, (8/6/2023).

Dia menyebut polisi menemukan sembilan gudang, tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.

Menurutnya, kegiatan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim ini di dua kabupaten yakni Kabupaten Gresik dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

“Dan di 9 TKP, dimana 3 TKP-nya merupakan gudang yang dijadikan alat, tempat, untuk memproduksi,” ujarnya.

Ia mengungkap para tersangka membuat kemasan oli mirip dengan kemasan asli, karena mereka mempunyai gudang percetakan sendiri untuk mengemas oli itu sedemikian rupa.

Selain itu, menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel.

“Itu terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, kemasan original pabrik dan produsen,”jelas dia.

BACA JUGA :

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Hersadwi Rusdiyono menjelaskan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis.

“Untuk barang bukti yang kita sita ini ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis, dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar. Lalu 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 100 Aya (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.

“Pasal 382 bis KUHP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang, engan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya.

 

BERITA TERKINI