<

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana, Rijanto Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA, IndonesiaPos

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua hari ini, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang itu, yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, tersangka Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe dihadirkan secara daring.

“Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Lukas Enembe sidang online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri

Pada sidang perdana, Jaksa bakal membacakan dakwaan Lukas.

Lukas dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK juga mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas.

Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik. Baca juga: Keluarga Meyakini Pengadilan Perlakukan Lukas Enembe secara Manusiawi Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. Meski begitu, KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta,”kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. JIka tidak, pemenjaraan Rijatono ditambah selama enam bulan.

Jaksa menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal yang memberatkan dalam kasusnya yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Terdakwa juga tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rijatono bersikap sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah mendapatkan hukuman penjara sebelumnya. “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa.

Dalam kasus tersebut, Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850. Uang panas itu dimaksudkan untuk memengaruhi Lukas agar bisa menyalahgunakan kuasanya.

Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.

Rijatono memberikan uang ke Lukas itu dibantu oleh staf PT Tabi Bangun Papua Frederik Banne. Pemberian dan penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Lukas sebagi Gubernur Papua.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos