<

Pemerintah Indonesia Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara

JEMBER, IndonesiaPos

Pemerintah Republik Indonesia akan mencabut visa kunjungan bagi 159 negara yang masuk ke Indonesia.

Hal itu ditegaskan Pressiden Joko Widodo (Jokowi),  bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan berbagai pertimbangan.

“Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup,” tutur Jokowi saat mencotohkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).

Setiap negara, kata Jokowi, mempunyai kebijakan dalam penerapan visa masuk. Negara pun memiliki hak untuk melakukan itu. Begitu pula yang dilakukan Indonesia saat ini.

“Biasa. Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya,”tegas Jokowi.

Menurutnya, sebelum dicabut, 159 negara tersebut masuk ke bagian 169 negara penerima bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dengan adanya evaluasi, kini, pemberian fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi 10 negara anggota ASEAN saja. Sementara, Visa on Arrival (VoA) berlaku untuk 92 negara.

Sebelumnya,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) terhadap 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

BERITA TERKINI