BONDOWOSO, IndonesiaPos
Pernyataan mengagetkan menjelang sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso terkait seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Komisioner KPU, Junaedi mengajak main gontok-gontoan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso untuk mengadu data di sidang dugaan pelanggaran kode yang akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nanti di Surabaya.
“Pengadunya kan Bawaslu. jadi saya teradu neh. Saling gontok-gontoan ayo, kita mengadu data. Apakah data mereka itu benar, apa data kita itu benar,” kata Junaidi di Ballroom Hotel Ijen View Bondowoso, Jumat Malam (30/06/2023).
Junaidi mengaku, KPU Bondowoso sudah siap untuk mengadu data di persidangan nanti. Bahkan, KPU sudah siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima dari hasil persidangan dari DKPP RI nanti.
Dia juga mengaku jika dirinya sudah menerima surat undangan persidangan dari DKPP RI dugaan pelanggaran kode etik nanti pada 4 Juli di Surabaya.
“Kita menunggu informasi selanjutnya terkait pelaksanaan sidang nanti. Yang pasti pengaduan Bawaslu akan saya” ujarnya.
Sementara, pihak Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono mengaku, sudah mendengar kabar dalam waktu dekat KPU Bondowoso akan disidang oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang laporan kliennya.
“Kami sudah mendengar kabar, kalau dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan tertulis ke kami,”kata Haryono, pada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (28/06/2023).
Haryono menyatakan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Haryono mengaku, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.
“Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.
Dia menilai KPU dianggap telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.
“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.
Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.
“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.
Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno.
Menurut Haryono, aduan Esti Diah Marwati ke Bawaslu yang sudah masuk DKPP RI, selain diduga melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab di sana ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen lewat informasi teknologi (IT), karena dokumen itu di upload di website KPU.
“Jadi nomor pendaftarannya Esti Diah Marwati yang identik dengan nomor induk kependudukan itu digantikan ke nama orang lain. Ada Dua pengumuman yang berbeda, bahkan setelah kami laporkan ada 5 pengumuman yang berbeda,”imbuhnya.