<

Buntut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Minta Dibebaskan Dari Tahanan

JAKARTA, IndonesiaPos

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tahanan, buntut kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Permintaan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Johnny G Plate melalui nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, (4/7/2023).

“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,”kata salah satu tim penasihat hukum Plate, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Achmad Cholidin juga meminta agar surat dakwaan terhadap terdakwa Plate batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Ia juga meminta agar perkara pidana Korupsi BTS nomor 55 atas nama terdakwa Johnny G Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,”ungkap Achmad Cholidin.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali,”tambahnya.

Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar melalui penerimaan uang hingga fasilitas dari kasus korupsi BTS Kominfo.

Hasil Survei kasus Johnny Plate Bermuatan Politis, Begini Tanggapan Agus Sugiarto

Bantahan itu disampaikan Plate melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, (4/7/2023).

“Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,”kata tim penasihat hukum Johnny G Plate.

Tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate justru mengatakan pemberian uang maupun fasilitas yang dimaksud tidak sama sekali menimbulkan pertambahan kekayaan bagi kliennya.

“Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,”tuturnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas tim penasihat hukum Plate.

Adapun dalam dakwaan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa Jaksa telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

 

BERITA TERKINI