JOMBANG, IndonesiaPos
Pada perhelatan pemilihan umum legislatif (pileg) untuk memperebutkan kursi anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 2024 nanti,
Sedikitnya ada 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jombang yang mengikuti kontestasi tersebut. Dan ke 3 Kades tersebut, terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai PDI Perjuangan Kabupaten Jombang.
Komisioner KPU Jombang As’ad Choiruddin menjelaskan, dari hasil pencermatan berkas administrasi bacaleg yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, ada 3 kades yang didaftarkan sebagai bacaleg.
“Dari hasil verifikasi administrasi dokumen pencalonan, ada 3 Kepala Desa, yang mengajukan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang,” kata As’ad, Selasa, (4/7/2023).
Lebih lanjut As’ad merinci, dari ketiga bacaleg tersebut, dua diantaranya telah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala Desa, beserta tanda terima surat pengunduran dirinya ke pihak terkait.
“Ada dua kades yang melampirkan surat pengajuan pengunduran diri, dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri. Yang satu belum mengajukan pengunduran dirinya sebagai kepala Desa,”ujarnya.
Ia mengaku untuk satu orang kades yang mengajukan dokumen sebagai bacaleg, tanpa disertai surat pengunduran diri tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Yang satu ini tersebut, dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan itu menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan perbaikan sampai dengan tanggal 9 Juli nanti,” tuturnya.
Selain Kades, As’ad mengaku ada juga seorang anggota Badan Permusyawaratan-permusyawaratan Desa (BPD) yang juga mencalonkan diri sebagai bacaleg.
“Termasuk ada juga satu BPD. Dan satu BPD ini sudah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan dilengkapi dengan tanda terima pengajuan pengunduran dirinya,” katanya.
Sonny Akan Gerakkan Kekuatan Penuh Untuk Kemanangan Ganjar Pada Pemilu 2024
Ia juga menegaskan, pengunduran diri kades dan BPD ini merupakan salah satu persyaratan wajib, yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Karena hal ini diatur dalam PKPU nomor 10, pasal 11 ayat 2 huruf b.
“Dimana beberapa jabatan harus mengundurkan diri, salah satunya adalah kepala Desa, kemudian badan permusyawaratan desa atau BPD, harus mengundurkan diri,” ujar As’ad.
Saat ditanya apakah tiga kades yang maju menjadi bacaleg tersebut, berasal dari satu parpol peserta pemilu. As’ad mengaku bila para kades yang maju menjadi bacaleg tersebut berasal dari satu partai. “Iya berasal dari satu partai politik,” tuturnya.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) dari partai PDI Perjuangan, Kabupaten Jombang Anhar, membenarkan jika ada 3 kades yang maju menjadi bacaleg dari partainya.
“Iya benar ada tiga Kades yang maju menjadi bacaleg lewat PDI Perjuangan Jombang,”kata Anhar.
Ia merinci, tiga Kades yang menjadi bacaleg tersebut, berasal dari tiga Kecamatan yang berbeda. Yakni dari Kecamatan, Ngoro, Bareng dan Jogoroto.
“Yang pertama pak Edi selaku Kades Ngoro, terus pak Kasiyanto Kades Bareng, dan Jawahirul Fuad Kades Tambar,”ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku jika berkas dokumen bacaleg tiga kades tersebut, masih dalam proses perbaikan.
“Masih dalam proses perbaikan. Nanti setelah rapat di internal DPC PDI Perjuangan selesai dilakukan baru kita akan serahkan ke KPU, sebelum tanggal 9 Juli,”tuturnya.
Disinggung terkait adakah anggota BPD di Jombang yang maju menjadi bacaleg melalui PDI Perjuangan. Pihaknya mengaku jika ada satu orang anggota BPD yang maju menjadi bacaleg PDI Perjuangan.
“Untuk yang BPD, ada satu orang. Tapi saya gak hafal namanya. Karena berkas bacaleg ini kan ada 50 orang. Jadi butuh waktu untuk membuka berkasnya,”kata Anhar.