Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono,S.Sos
PAMEKASAN, IndonesiaPos
Indonesia dinilai belum layak menerapkan kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Sebab, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya berisi identitas diri seseorang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan AKP Suryono,S.Sos yang baru menjabat itu menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) seumur hidup apabila peraturan yang mengatur tentang hal itu sudah di tetapkan dan mendapat pengakuan negara terhadap kompetensi seseorang dalam mengemudi.
“Semua ketentuan SIM itu sudah di atur oleh Undang Undang,”ujar Suryono, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kamis, (13/7/2023)
Suryono mengemukakan, jika peraturan mengenai pemberlakuan SIM itu seumur hidup dan sudah di sahkan, maka pihaknya akan melaksanakannya. Namun, apabila peraturan itu sudah ada instruksi dari pimpinan.
“Untuk saat ini masih belum ada perubahan didalam aturan berlakunya SIM seumur hidup,”katanya mantan Kasatlantas Polres Bondowoso ini.
Suryono menambahkan, jika kemudian diberlakukannya SIM seumur hidup, maka pihaknya akan melaksakan sesuai dengan Undang Undang yang ada saat ini.
“Tanpa instruksi atau tanpa perintah kami tidak berani melakukan hal yang belum termaktub dalam Undang Undang,”tegasnya.
Ketika disinggung soal pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Kasat Suryono menyampaikan, Operasi Patuh Semeru 2023 mulai dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
“Hingga saat ini pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, kami telah melakukan tilang e-tle sebanyak 102 dan teguran sebanyak 4000 dan tilang manual sebanyak 7, Kejadian laka 1,”ungkapnya.
Meski demikian, Suryono berpesan kepada masyarakat agar menjaga etika berlalu lintas, saling menghormati sesame pengendara.
“Dengan tertib berlalulintas sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,”imbuhnya. (ima/hen)