JAKARTA, IndonesiaPos
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses hukum kepada Panji Gumilang.
Tersangka Pasalnya, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya penistaan agama, melainkan ada tindak pidana umum lainnya.
“Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis, (3/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya sekedar penodaan agama. Melainkan, ada laporan-laporan lain.
“Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat,” ucap Mahfud.
“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” sambungnya.