<

KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu ke DKPP

JAKARTA, IndonesiaPos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan terkait keterbatasan mengakses silon (sistem informasi pencalonan) bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Anggota DKPP Raka Sandi mengatakan, Bawaslu menyampaikan laporan pada Senin sore pekan ini. “Saat ini masih dalam proses,”katanya.

Raka memastikan, pihaknya berpegang teguh pada Pedoman Beracara Etik Peraturan DKPP, dalam menangani kasus tersebut.

“Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu,” ujar Raka.

Ia melanjutkan, verifikasi dilakukan untuk melihat laporan Bawaslu memenuhi syarat atau tidak.

“Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiel,” ucap Raka.

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono membenarkan laporan kepada KPU tersebut. “Betul, semua (komisioner KPU) diadukan (ke DKPP),” kata Totok.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menekankan, pihaknya selalu bekerja optimal dengan menghindari konflik kepentingan, penuh kecermatan, dan kehati-hatian.

“KPU selalu siap dalam kondisi dan posisi apapun, khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan,”ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, pihaknya siap menghadapi sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Hal itu menyusul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membuat laporan terkait keterbatasan mengakses silon (sistem informasi pencalonan) bacaleg.

“Kami akan jelaskan semuanya, bagaimana aturan yang berlaku dalam proses pembuatan aturan. Khususnya peraturan PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif,” kata Kamis, (10/8/2023) kemarin.

Selain itu, Idham mempertanyakan keputusan Bawaslu, mengadukan lembaganya ke DKPP terkait silon. Padahal, Bawaslu selalu dilibatkan dalam proses pembentukan PKPU.

“Bawaslu terlibat dari awal, mulai dari uji publik, rapat konsinyering dengan pembentuk undang-undang, rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Ada juga rapat harmonisasi perundang-undangan dengan Kemenkumham, semua itu telah dilalui oleh KPU bersama Bawaslu,” ujarnya.

 

BERITA TERKINI