<

Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus 8 Orang Pelaku Narkoba

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap 6 kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkotika dengan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kasus berhasil diungkap setelah menggelar operasi tumpas Semeru 2023 selama 12 hari sejak tanggal 14-25 Agustus 2023.

Dari 8 orang tersangka yang dihadirkan pada saat konferensi pers, hanya 5 orang tersangka yang dihadirkan.

Sedang 3 orang tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi, dan salah satu dari tersangka tersebut adalah Bandar narkotika.

Jumat (01/9/2023).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, penangkapan tiga kasus tersebut TKPnya dilakukan di jalan raya dan tiga kasus lainnya di dalam rumah.

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y atau obat keras berbahaya dan alat hisap sabu serta uang tunai senilai Rp 50 ribu,”urai Kapolres Pamekasan.

Satria Permana menambahkan, selama melaksanakan operasi tumpas semeru ini petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam kurun waktu relatif singkat.

“Petugas berhasil meringkus 4 orang tersangka pertama pada Rabu (16/8/2023).  Satu dari 4 tersangka saat ini dihadirkan,”terangnya.

Sementara pada hari kedua, hari Selasa dan, (22-23/8/2023) petugas Satresnarkoba berhasil meringkus tiga orang tersangka lainnyadi jalan raya Blumbungan dan kota Pamekasan.

“Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras dan berbahaya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar Satria Permana.

Selain itu, tambah Satria Permana, ada 1 orang dari 5 tersangka itu berprofesi sebagai Bandar, karena sebagai penyedia barang haram tersebut, dan 4 tersangka bertugas sebagai pengedar.

“Bandar itu sudah 1 tahun melakukan aksinya. rata-rata hasil penjualannya dia meraup keuntungan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per gram. Para tersangka ini bertransaksi melalui online dan untuk  pengambilan barang haram itu langsung di rumah bandar,”jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ima/Hen)

 

BERITA TERKINI