JEMBER, IndonesiaPos
Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito meminta media untuk mengklarifikasi persoalan pemberhentian kaur Desa Sukamakmur kecamatan Ajung kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Adi Wijaya.
“Klarifikasi dengan DPMD mas,”ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait ulah Camat Ajung, Beny A.Ginting yang memperhentikan Susiyono, kasi Pelayanan desa Sukamakmur beberapa waktu lalu.
Sementara itu Beny A Ginting yang awalnya tidak memberi jawaban atas pertanyaan wartawan terkait dasar penghentian Susiyono akhirnya angkat bicara. Menurutnya dasar pemberhentian Susiono berdasarkan laporan tertulis dari kepala desa Sukamakmur, Sofyan Hadi Candra Y.
“Pemberhentiannya berdasarkan Surat SP1 dan SP 2 dari kepala desa,” terangnya.
Meski demikian, dalam kasus ini menurut salah seorang sumber Media yang tidak mau dipublikasikan namanya menjelaskan, Ada mekanisme dalam proses pemecatan terhadap ASN maupun perangakat desa. Salah satunya dengan adanya pembinaan terlebih dahulu.
“Minimal di beri pembinaan terlebih dahulu , baru dikasih surat peringatan baik SP 1 maupun SP 2,”ujarnya.
“Karena ini menyangkut nasib seseorang,”tambahnya.
Sementara itu kepala dinas DPMD, Adi Widjaya saat dikonfirmasi media terkait persoalan ulah Camat “pecat ” kaur desa hingga berita ini diunggah belum memberi statmen resmi.
Sebelumnya diberitakan, Beny A Ginting, Camat Ajung merekomendasikan Pemberhentikan Susiyono Kasi pelayanan di desa Sukamakmur kecamatan Ajung Jember dari posisinya sebagai perangkat desa. Penghentian Susiyono diberlakukan sejak 25 September 2023 kemarin.
Sesuai surat kepala desa Sukamakmur nomer 140/21/KTUN/523/17.2001/2023 tertanggal 25 September 2023 menyebutkan bahwa sesuai surat Camat Ajung tanggal 25 September 2023 nomer 141/408/35.09.17/2023 tentang pemberhentian sementara perangkat desa Sukamakmur kecamatan Ajung kabupaten Jember Atas nama Susiyono selaku Kasi pelayanan di kantor desa Sukamakmur.(kik)
Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Camat Ajung Sarat Kepentingan?