<

Anak Anggota DPR Bunuh Kekasihnya Hanya Dijerat Dengan Pasal 351, Warga Kecewa

SURABAYA, IndonesiaPos

Masyarakat Surabaya beberapa waktu ini digegerkan adanya kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI, GRT (Ronald), dengan cara yang sangat biadab.

Korban penganiayaan dan pembunuhan tersebut adalah seorang janda beranak 1 itu juga kekasih anak anggota DPR RI, GRT (Ronald) dengan inisial DSA (29)

Peristiwa Penganiayaan yang dilakukan Ronald itu ditendang, dan dikepruk dengan boto. DSA yang sudah terlihat kondisi lemas tak  berdaya, kemudian tersangka melindas  dan diseret dengan mobil sampai 5 meter.

Ironisnya, Ronald sempat  memvideo DSA yang sedang meregang nyawa. pada hari Rabu l4/10/2023 dini hari di Surabaya Barat.

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengatakan,  ketika melihat kasus itu dirinya sangat berempati kepada korban.

Ketika dibacakan hasil otopsi korban DSA oleh dr Reny, tim forensik RSUD dr Soetomo, pada Jumat (6/10/2023), terdapat luka memar pada kepala belakang, leher kiri kanan, anggota gerak atas, dada tengah dan kanan, lutut kanan, tungkai  kaki atas atau paha, kemudian pada punggung kanan, resapan darah pada perut bawah dan kulit leher kanan-kiri, patah tulang iga ke 2 sampai 5, luka memar pada paru dan organ hati.

Kasus penganiayaan ini telah menciptakan polemik dan gelombang perasaan di tengah masyarakat. Masalahnya, perlakuan yang biadab tersangka GRT hanya dikenakan  pasal 351 KUHP ayat 3 (Penganiayaan menyebabkan kematian) atau pasal 359 KUHP (Karena kelalaian menyebabkan kematian).

“Saya tidak habis pikir, kelalaian cap apa yang dilakukan Tersangka Ronald??!! Gitu kok hanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP ??!!, dan lebih parah lagi bila diterapkan pasal 359 KUHP. Itu pembunuhan, bung!!!, bukan kelalaian!! Setelah dianiaya, dibunuh. Pasal 338 KUHP wajib diterapkan kepada pelaku!!!,tandasnya.

Dia juga dapat informasi dari TribunNews Madura, saat press rilis di Polrestabes Surabaya (6/10), wartawan Joko Hermanto dan Arie sempat  diusir ketika berusaha mengabadikan momen tersangka Ronald berjalan menuju ruang tahanan.  Bahkan sampai ditarik-tarik.

“Apa-apaan ini??!! Pengawalannya super ketat, Kalau informasi itu valid, saya harap Kapolda Jatim melakukan pembinaan pada anggotanya yang melarang tugas jurnalis. Dan Kapolrestabes Surabaya wajib bersikap tegas terhadap anggotanya,”ujar Ketua Umum PJI.

Menurut beberapa Lembaga Survei yang dikutip dari berbagai media, tingkat kepercayaan publik kepada Polri sempat menurun drastis paskah kasus Sambo. Kerja keras Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang tegas memerintahkan jajarannya profesional dalam menuntaskan kasus-kasus besar, sehingga membuahkan hasil positif.

“Kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara saat ini pelan tapi pasti, merangkak naik. Yang penting Polri dan semua jajaran diharapkan menjaga kepercayaan publik. Dan saya berharap Aparat Penegak Hukum tidak mengorbankan kehormatan demi melindungi kepentingan pejabat  Edward Tanur, anggota DPR RI yang sekarang sudah dicopot oleh Partainya, PKB,”pintanya.

Menurut dia, seharusnya penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal Pembunuhan; 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3. Bukan pasal 351 ayat 3 atau pasal 359 KUHP.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga sangat berperan atas penetapan pasal terhadap tersangka saya berharap dalam minggu ini sudah ada kabar baik,”tegas Hartanto.(hen)

Polisi Ungkap Luka Fatal Hingga Korban Meninggal, Usai Dianiaya Anak Anggota DPR

 

BERITA TERKINI