<

KPK Ingatkan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Rencananya, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa atas kasus dugaan korupsi tersebut pada Rabu, (11/10/2023).

“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti proses penyelesaian perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (10/10/2023).

Ali menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi. untuk melengkapi berkas perkara dan alat bukti milik tersangka lain.

“Sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,”tutur Ali.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyatakan akan berkomitmen dan kooperatif menjalani proses hukum atas sejumlah kasus yang menyeret namanya, termasuk kasus dugaan korupsi.

Hal itu ditegaskan Syahrul Yasin Limpo usai bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, (8/10/2023).

“Tentang proses hukum yang sedang berjalan ini, saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara kooperatif,” kata Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Komisi KPK menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian.

Sedangkan pasal berlapis itu adalah pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ali Fikri, pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

 

 

 

BERITA TERKINI