<

PJI Kediri Raya Lakukakan Audensi Dengan Dispendik

KEDIRI, IndonesiaPos

Organisasi profesi jurnalis di Kabupaten Kediri, diantaranya Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Kediri Raya dan jurnalis melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kediri, di ruang pertemuan Diknas setempat.

Audiensi diawali dengan pemaparan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurnalis dan oknum LSM, pada lembaga SMP Negeri 2 Kras, Kabupaten Kediri.

Audensi ini telah menghasilkan kesepakatan bersama, untuk menolak segala bentuk pemerasan, ke semua lembaga pendidikan di jajaran Dispendik yang mengatasnamakan profesi Jurnalis ataupun oleh profesi yang lainnya.

”Pada dasarnya kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi di SMPN 2 Kras, yang seharusnya tidak sampai meluas. Sepenuhnya rekan-rekan PJI ini mendukung langkah dari Dispendik untuk melaporkan perkara ini ke APH Polres Kediri, karen tidak dibenarkan oleh hukum dan telah mencederai marwah dari profesi jurnalis, dan oknum pelaku pemerasan segera ditangkap,”kata Ketua PJI Kediri. Senin, (17/10/2023)

Sementara Kepala Dispendik Kabupaten Kediri Mukhamad Muhsin, sangat mengapresiasi hubungan baik dan dukungan moral kepada embaganya.

“Pihak sekolah, SMPN 2 Kras sudah melaporkan dugaan percobaan pemerasan ini ke pihak Polres Kediri, dengan harapan agar semuanya terang dan jelas. Sedangkan pada guru yang diduga telah melakukan Bullying pada siswa, juga sudah kami lakukan tindakan menonaktifkan dia dari kegiatan pembelajaran,”terang Mukhamad Muhsin.

Sebelumnya dikabarkan, sesuai pesan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang menyatakan, pada saat upacara pembukaan turnamen sepakbola hari olahraga nasional.

Menurut pesan Mas Dhito panggilan akrab Bupati, perlunya menjaga rasa aman dan rasa nyaman di lingkungan lembaga Dispendik terutama di sekolah-sekolah. Sebab, hal ini sangat diperlukan agar suasana psikologis baik untuk guru, tenaga pendidikan dan anak didik dapat berjalan dengan baik, sehingga proses pembelajaran bisa optimal.

“Diharapkan, anak didik mampu untuk mempunyai jiwa yang berkarakter, berbudaya dan berbudi pekerti luhur,”ungkap Mukhamad Muhsin.

Apalagi dalam suasana penerapan atau implementasi dari Kurikulum Merdeka Belajar ini, agar pembelajaran dapat dilakukan dalam suasana yang merdeka, alami sesuai dengan perkembangan bakat, minat, kemampuan dan psikologis anak itu sendiri.

“Karena sesungguhnya pendidikan itu merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat (orang tua/wali murid/lembaga lain yang relevan dan punya kepedulian di bidang pendidikan),”tegasnya.

Mukhamad Muhsin menambahkan, perlu diketahui bahwa setiap organisasi profesi itu mempunyai kode etik sesuai profesinya masing-masing, termasuk seorang jurnalis. Jurnalis terikat oleh aturan yang namanya kode etik profesi jurnalis. Kode etik jurnalis ini diatur oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan Dewan Pers.

“Karya tulis itu harus berimbang, tidak membuat opini, berdasarkan fakta dan konfirmasi dengan benar, tidak menjustifikasi, juga mempunyai nilai edukasi, entertainment dan juga menghibur pada masyarakat,”ucapnya.

Dijelaskan, lembaga Dewan Pers tersebut telah menaungi profesi jurnalis, kode etik dan lembaga media dari Pers itu sendiri.

Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa keberatan ataupun dirugikan oleh oknum jurnalis, misalkan terkait produk dari jurnalis, maka, yang merasa dirugikan bisa melaporkan/ atau membuat pengaduan secara langsung melalui email atau website pada lembaga Dewan Pers,”imbuhnya  (Roni).

 

 

BERITA TERKINI