<

Ketua MK Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi MKMK

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait gugatan usia capres cawapres, Selasa (24/10/2023) siang.

Juru Bicara sekaligus Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan MK telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

“Pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK akan berlangsung di Aula Gedung II MK, yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,”ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan yang melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK.

Menurutnya, tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK. Sedangkan sekretariat MKMK itu akan diketuai oleh Fajar Laksono selaku Kabiro HAK.

“MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” jelas Fajar.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.

Enny berharap MKMK yang baru saja ditunjuk dapat bekerja dengan cepat.”Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga,” jelas Enny di Gedung MK, Jakarta.

Enny menambahkan, MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.

Terlebih, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden,”imbuh Enny.

 

 

 

  

BERITA TERKINI