<

Ditanya Pemecatan Adik Iparnya Oleh MKMK, Jokowi Bungkam Tak Berkomentar

JAKARTA, IndonesiaPos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar alias bungkam ketika ditanya soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menjatuhkan sanksi pemecatan pada adik iparnya (Anwar Usman) yang juga saudara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,”terang Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) kemarin.

Anwar disebut telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan MK nomor.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan itu menyatakan warga negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Akibat putusan MK tersebut, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dapat diusulkan menjadi cawapres meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga mengemukakan hal yang sama mengenai putusan MKMK. Istana, ujar Moeldoko, tidak punya pandangan khusus soal masalah itu.

“Karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet, jadi saya tidak masuk dalam area itu,” terang Moeldoko.

Anwar dikatakan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi konflik kepentingan.

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI