<

 Firli Bahuri Non Aktif, Masih Terima Penghasilan dari KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri masih menerima pendapatan keuangan dari negara.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli),” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, (30/11/2023).

Firli menerima sebesar 75% dari total penghasilan sebelum diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Nawawi menyebut pihaknya tidak bisa menyetop semua fasilitas untuk rekan kerjanya itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini (tetap diberikan), tapi pada hal-hal yang lain tidak,” ujar Nawawi.

Sebelumnya, Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.

KPK Segera Panggil Sejumlah Pejabat di Bondowoso Yang Terseret Kasus Korupsi

BERITA TERKINI