JAKARTA, IndonesiaPos
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pernah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el.
Bekas rekan kerjanya, Agus Rahardjo yang bercerita langsung saat itu. “Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu (permintaan penghentian kasus KTP-el) ke pimpinan,” kata Alex melalui keterangan tertulis pada Jumat (1/12).
Permintaan Kepala Negara itu disebut ditolak mentah-mentah.
“Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan,” ucap Alex.
Menurut Alex, KPK terlanjur mengumumkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapan yang sudah dipaparkan ke publik tidak bisa ditarik kembali. “KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” ujar Alex.
Saut Situmorang juga membenarkan permintaan Jokowi menyetop kasus ini. Dia juga mendengarnya dari omongan Agus.
“Aku ingat benar pada saat turun ke bawah pak Agus bilang ‘Pak Saut, kemarin saya dimarahi (Presiden), hentikan,” kata Saut melalui sambungan telepon.
Saut menyebut Agus menceritakan kemarahan Kepala Negara itu usai Lembaga Antirasuah menggelar konferensi pers soal pernyataan sikap atas Revisi Undang-Undang KPK sekitar September 2019. Sebagian komisioner sepakat melepas mantan Ketua DPR Setya Novanto saat itu sesuai dengan permintaan Jokowi. “Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa,” ucap Saut
Sementara itu, Presiden Joko Widodo membantah adanya agenda pertemuan dirinya dengan Ketua KPK periode 2015–2019 Agus Rahardjo yang membahas proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Pernyataan itu dikemukakan Jokowi melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (1/12). “Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” kata Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg Jakarta.
Ia mengatakan Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik. P
enegasan Presiden itu tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017.
Rilis tersebut dapat diakses pada tautan ini. Baca juga: Kesaksian Agus Rahardjo Jadi Bukti Pelemahan KPK oleh Penguasa Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agus Raharjo : Jokowi Intervensi KPK Minta Kasus Setya Novanto di Hentikan