<

Polisi Tetapkan Satu Orang Penyelundup Pengungsi Rohingya Sebagai TSK

JAKARTA, IndonesiaPos

Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu sebagai tersangka penyelundup manusia.

Dari hasil penyelidikan Polisi diketahui pengungsi Rohingya harus membayar masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk berangkat ke Indonesia.

Dengan mengenakan baju tahanan warna serta tangan terborgol, tersangka MA, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, sebelumnya MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi diketahui, setiap pengungsi yang hendak berangkat ke Indonesia diwajibkan membayar Rp14 juta hingga Rp16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya. Sedangkan MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak pengungsi lain meninggalkan kamp penampungan di Bangladesh.

MA dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu pesawat TNI AU, Boeing 737 AI-7302 dari Skadron Udara 5 Wing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, melakukan Patroli Udara dalam misi Operasi Sayap Elang-23 di langit Aceh.

Pesawat yang dipimpin Mayor Pnb Reza Alkautsar tersebut menjalankan tugas pengamatan dan pengintaian udara di perairan timur Aceh hingga Pulau Sabang dan Pulau Rondo.

Secara khusus, patroli tersebut untuk mengantisipasi gangguan kedaulatan seperti masuknya pengungsi Rohingya dari Myanmar menggunakan moda transportasi kapal laut.

“Misi utama Al-7302 dengan callsign Camar 02 adalah memberikan informasi terkini situasi perairan sekitar Aceh terkait gangguan keamanan dan pelanggaran kapal ilegal yang membawa pengungsi Rohingya dan kemungkinan tindakan ilegal lain, untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Aceh dari kejahatan mengangkut pengungsi secara gelap lewat laut tanpa mengindahkan keselamatan pengungsi, serta keamanan dan kedaulatan negara kita,”kata Dispen TNI AU dalam keterangannya, Minggu (17/12).

Semua pesawat dilengkapi dengan kamera dan radar canggih, pesawat tersebut mampu mendeteksi dan merekam aktivitas yang dapat mengancam batas wilayah dan kedaulatan negara. Camar 02 siap melaporkan temuan tersebut ke komando atas untuk ditindaklanjuti, sehingga dapat diambil langkah-langkah antisipasi yang diperlukan oleh satuan samping untuk mencegah pelanggaran secara dini.

Operasi ini memberikan bukti otentik berupa gambar dan rekaman dari udara, serta realtime information untuk memastikan tingkat keamanan perairan wilayah tersebut dari pelanggaran oleh pihak luar.

Gelombang “Penyelundupan” Pengungsi Rohingya Di Aceh Patut Dicurigai

 

BERITA TERKINI