<

GAKI Desak Kejaksaan Tetapkan Pelaku Pungli di SMA-SMK di Blitar Sebagai TSK

BLITAR, IndonesiaPos

Puluhan masyarakat yang tergabung di dalam Ormas Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) di Blitar melakukan unjuk rasa (unras) di depan gerbang sisi barat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (19/12/2023).

GAKI mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum dari lembaga pendidikan SMA/SMK di Blitar, yang diduga melakukan pemerasan terhadap walimurid berkedok sumbangan.

“Kita mendesak Kejari Blitar untuk segera menindak lanjuti dugaan pungli yang berada di lingkup SMA-SMK Blitar. Ada dugaan pungli yang mengatasnamakan sumbangan, sehingga memberatkan walimurid,”ungkap Ketua DPN GAKI Blitar Didik Rusdyanto pada wartawan seusai unras.

 

Menurut Didik, dugaan pungutan liar di SMA dan SMK negeri di Blitar dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana BOS ini angkanya mencapai jutaan rupiah.

Didik pun mendesak Kejari Blitar untuk mengungkap dan menuntaskan perkara dugaan pungutan liar yang dibungkus dengan sumbangan di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk tingkat SLTA oleh sejumlah oknum dari lembaga pendidikan.

“Kami meminta pungutan yang dibalut dengan mengatasnamakan komite sekolah ini diusut tuntas. Termasuk dalangnya juga agar diperiksa. Kami percaya kejaksaan yang telah mendapatkan kepercayaan terbaik di Republik Indonesia ini akan bekerja objektif dan transparan,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Prabowo Saputro saat menerima laporan dari GAKI Blitar tersebut, akan mempelajari dan menindaklanjuti.

“Kami menerima laporan dari temen-temen GAKI, adanya dugaan pungli di SMKN Blitar, dan tentunya akan kami tindaklanjuti,”ucap Prabowo.

Diketahui di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah diatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan. (lina)

Lakukan Pungli Hingga Kumpulkan 27 Juta di Kali Pahit, Ditangkap Polisi

BERITA TERKINI