JAKARTA, IndonesiaPos
Dua anggota Polres Tasikmalaya Kota diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kesatuannya, setelah terlibat penyalahgunan narkoba tahun 2023. Keduanya, mendapat sanksi berat hingga sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan main-main terutamanya dalam pemberantasan narkoba ini, dan jika ditemukan axa anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, anggota yang diberhentikan tidak hormat karena narkotika,”kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Minggu (31/12/2023).
Ia mengatakan, untuk menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, Polisi akan melakukan fungsi pengawasan melekat dan tentunya tak akan tebang pilih di lingkungan internal. Akan tetapi, dalam pengawasan tersebut akan terus dilakukan supaya anggota Polri jangan main-main dengan peredaran narkoba.
“Berdasarkan catatan Polres Tasikmalaya Kota, terdapat 22 kasus pelanggaran personel selama di 2023, yakni 16 kasus dinyatakan terbukti dan 6 kasus tidak terbukti serta 15 kasus pelanggaran kode etik, 7 kasus pelanggaran disiplin,”ujarnya.
Menurutnya, kasus narkoba yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota selama 2023 mengalami kenaikan sebesar 20,83% dibanding tahun sebelumnya dan tahun 2023 terdapat 87 kasus narkoba ada peningkatan 15 kasus dari tahun 2022.
Namun, ancaman narkoba termasuknya narkotika memang tidak mengenal usia hingga tingkat perekonomian, pekerjaan atau profesi termasuk anggota kepolisian yang merupakan penegak hukum bisa ikut terjerumus.
“Sikap tegas merupakan bentuk komitmen dari Polres Tasikmalaya Kota terutamanya menjaga instansi Polri dalam oknum yang menyalahgunakan narkoba,”tegasnya.
“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas sampai dengan pemecatan, dan di tahun 2023 Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 87 kasus di antaranya 6 kasus ganja, 24 sabu, 4 kasus tembakau sintetis, 14 kasus psikotropika, 37 kasus obat keras dan 2 kasus miras oplosan,”imbuhnya.