PAMEKASAN, IndonesiaPos
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan bahwa praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), diduga sebagai pidana Pemilu.
Diketahui, praktik bagi-bagi uang dilakukan Gus Miftah di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, pada Kamis (28/12/2023).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,”terang Suryadi, Rabu kemarin (3/1/2024).
Suryadi menegaskan, Bawaslu selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang teridentifikasi dalam video yang viral tersebut. Di antaranya, Miftah, pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaus bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran. “Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi,”ujar Suryadi.
Menurutnya klarifikasi tersebut, akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu sendiri, unsur Polisi dan Kejaksaan.
“Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya beredar video viral Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dalam video yang lain di tempat yang sama, Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.
Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik H. Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.
Bawaslu Jakpus Temukan Pelanggaran Baru Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD