BONDOWOSO, IndonesiaPos
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darussolah Bondowoso, menuai kontroversi.
Pasalnya, masyarakat merasa dikecewakan lantaran pihak panitia dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso saling lempar, sehingga tidak ada kepastian kapan sertifikat milik warga tersebut terbit.
Sementara itu salah warga setempat, Ahmad Fauzan Abdi, membenarkan apa yang telah diberitakan di beberapa media online menyebutkan bahwa banyak warga Grujugan Lor mempertanyakan sertifikatnya yang hingga saat ini belum selesai.
“Masyarakat banyak yang mengadu kepada saya, bahwa mereka telah membayar sejumlah uang untuk biaya administrasi rata-rata sebesar Rp400 ribu, kepada panitia, diantaranya, Pak Beli, Pak Hafid dan Pak Yus, sejak tahun 2017,”kata warga yang akrab disapa Aan ini. Senin, (17/2/2020).
Meski demikian, Aan tidak percaya begitu saja. Ia langsung mendatangi kantor BPN untuk menanyakan kebenaran yang telah disampaikan warga tersebut.
“Saat saya di kantor BPN, tak satupun pegawai BPN respon terhadap kedatangan saya dan teman-teman untuk klarifikasi masalah PTSL desa Grujugan Lor itu,”ujarnya.
Namun, Aan tidak putus asa untuk membantu masyarakat agar sertifikat yang diajukan warga beberapa tahun yang lalu dapat segera diselesaikan oleh BPN. Bahkan, Aan sempat mengadukan ke ketua Komisi I DPRD Bondowoso, jika sertifikat warga Desa Grujugan Lor hingga saat ini belum diselesaikan.
“Atas saran dari Ketua Komisi I, H Tohari, saya disuruh membuat surat pengaduan beserta tanda tangan warga yang telah mengajukan dan membayar administrasi kepada panitia,”katanya.
Aan akan melaksanakan saran dari ketua Komisi I untuk mengumpulkan tanda tangan warga yang kemudian akan dikirim ke Komisi I DPRD Bondowoso.
“Secepatnya saya akan mendesak panitian dan BPN Bondowoso agar segera menyelesaikan sertifikat tersebut, apapun kendalanya. Jangan main-main ini program Presiden Joko Widodo, dan jangan salahkan saya jika masalah ini saya kawal ke ranah hukum,”ancamnya.