SURABAYA, IndonensiaPos.co.id
Aan Wijayanto (30) asal Nganjuk yang tinggal Jalan Wiyung Surabaya, menjalani sidang perdana perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan dan berlanjut pemeriksaan saksi, Selasa,(13/11/2019). Siang.
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Dede Suryaman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Aan Wijayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.
Terang JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa Aan ditangkap saksi Ratno dan saksi Tri Yudo yang keduanya merupakan petugas Polisi dari Polsek Wiyung, ketika di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat masing masing 0,35 gram, 0,47 gram, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 2,82 gram beserta pipetnya, (4) empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 1 juta, (1) satu buah dompet kain berisi (5) lima buah sedotan.
Akibat perbuatan terdakwa ini, maka JPU menjeratnya dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) dan atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).