<

Ach Abrari Menyebutkan, DPRD Punya Hak Bisa Panggil Bupati Untuk Diminta Keterangan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Menanggapi  ketegangan antara Pemerintah kabupaten Bondowoso dengan DPRD, yang semakin hari semakin memanas, membuat salah satu akademisi Ach. Abrari SH,MH angkat bicara.

Menurutnya, ketegangan itu yang dipicu oleh Bupati karena tidak melaksanakan rekomendasi hasil pansus TP2D,  sehingga semakin memperburuk situasi. Bahkan, akan menjadi preseden buruk dimata masyarakat.

“Jika Bupati tidak melaksanakan rekomendasi hasil pansus TP2D, maka ada langkah yang dapat ditempuh oleh DPRD sesuai dengan kewenangannya, karena selain pengawasan, ada hak-hak lain yang dimiliki DPRD,”kata Abrari. Jum’at, (21/1/2022). sore.

Kalau hak-hak itu tidak digunakan, menurutnya ada dampak politis yaitu, akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap  pemerintah.

“Agar fungsi pengawasan efektif dan efisien, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan cara memanggil Bupati untuk minta pertanggungjawaban dan penjelasan Bupati atas tidak dilaksanakannya rekomendasi pansus TP2D  dan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan jika tidak puas , DPRD dapat melakukan mosi tak percaya kepada Bupati dengan menggelar sidang paripurna istimewa,”tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bondowoso ini menambahkan, DPRD itu punya hak untuk bertanya, dan hak-hak lain yang dimiliki DPRD  sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20a, dan 23 tahun 2014.

Seharusnya Bupati dan DPRD itu saling menghargai dan menghormati, karena kedua lembaga itu ibarat suami istri yang tidak bisa dipisahkan. Sementara anggota DPRD itu adalah orang-orang pilihan yang mewakili ratusan ribu masyarakat Bondowoso.

“Kalau kemudian Bupati tidak mengindahkan keputusan dari DPRD, maka sama halnya dengan tidak mempercayai rakyat yang dipimpinnya,”tegasnya.

BERITA TERKINI