SUMENEP,IndonesiaPos – Seorang pengacara di Sumenep Achmad Supyadi, terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mendengar kabar itu Achmad Supyadi, mengklarifikasi jika informasi itu tidak benar.
“Saya tantang laporan itu, saya pastikan laporan itu tidak akan terbukti, karena saya bertindak sebagai Kuasa Hukum,”katanya.
Supyadi mengemukakan, advokat itu punya hak imunitas dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
“Advokat seperti saya ini punya imunitas, dan advokat itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata, hal itu sudah jelas di Pasal 16 UU Advokat,”tegasnya.
Supyadi mengaku tidak akan tinggal diam, pengacara asal kepulauan Raas ini memastikan akan melaporkan balik.
“Saya pasti akan laporkan balik pelapor ini, dan akan mengawal sampai dipenjara, lihat saja, Bismillah pasti akan saya lawan pelapor ini,”tandasnya
Sementara itu, Nurahmat calon pelapor saat dihubungi melalui WhatsApp dan nomor telepon selulernya. Mengaku masih di Polres melakukan konsultasi, bukan pelaporan.
BACA JUGA :
“InsyaAllah benar, saya sekarang masih di Polres dan masih konsultasi, nanti mau dilaporkan, setelah itu semuanya ada di Polres,”terangnya.
Ditanya alasan pelaporan terhadap Achmad Supyadi, dirinya mengaku karena atas permintaan teman-temannya dari Karang Taruna.
“Intinya saya diminta oleh teman teman karang taruna, karena hasil konfirmasi dari dua media kepada Supyadi kuasa hukum Hosen Takmir masjid. Saat audiensi kan saya dilaporkan, yang seharusnya konfirmasi terlebih dulu apakah saat audiensi saya mengatasnamakan Karang Taruna atau tidak, karena dalam pemberitaan itu menyebut dan membawa nama karang taruna,”ungkapnya.
“Masalah itu, tergantung dari teman teman. Yang pasti mungkin bukan saya nanti yang akan melaporkan tetapi teman teman yang merasa dirugikan atasnama karang Taruna,”tegasnya.(amin/hen)