<

Afiatun : Aneh, Polisi Jadikan Anak Saya TSK, Padahal Dia Korban

PAMEKASAN, IndonesiaPos.co.id

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan sangat disesalkan terhadap keluarga korban Kadarusman.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadarusman berdasarkan surat dari Polsek Tlanakan tertera 21 Oktober 2019, yang isinya memerintahkan bahwa Kanit Reskrim Ipda Bambang Budianto, Banit Reskrim Bripka Agus Bianto dan Banit Reskrim Bripka Amza L untuk menangkap dan menahan Kadarusman, Jum’at (25/10/2019).

Sementara ibu korban, Afiatun (58) mengatakan kepada awak media, ia menganggap aneh terhadap Polisi yang menetapkan anaknya sebagai tersangka penganiayaan, padahal dia korban.

“Saya bingung dan sangat sedih, anak saya yang korban penganiayaan kok bisa anak saya yang dijadikan tersangka pelaku penganiayaan, ini jelas jelas anak saya yang dikeroyok.”katanya.

Arfiatun menambahkan, kalau pihak Polsek Tlanakan telah menjemput Kadarusman dengan alasan untuk proses pemeriksaan, namun ternyata anaknya yang ditahan karena dianggap telah melakukan penganiayaan.

“Hal ini membuat saya tak habis pikir, kasihan anak saya, sudah jadi korban penganiayaan kok malah dijadikan tersangka, dimana letak keadilan buat kami,”keluhnya.

Ia mengetahui setelah aparat Polsek Tlanakan memberikan alasan penangkapan terhadap anaknya. “Yang menjemput anak saya ada 3 anggota Polsek Tlanakan yang telah diperintahkan untuk menangkap anak saya (Kadarusman), dengan alasan jika korban terlibat tindak pindana penganiayaan,”terang ibu korban sembari meneteskan air mata mengatakan, “Anak saya menganiaya siapa, saya keberatan,”imbuhnya.

Zainal salah satu saksi kejadian pengeroyokan terhadap Kadarusman menjelaskan, insiden tersebut bermula ada 4 orang asal warga Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir bernama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25) dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi (teman korban) saat itu sedang minum kopi di warung.

“Ketika nyampai di warung kopi Halili memegang benda tumpul dan Sulaiman Fadli memegang Sajam,” kata Zainal.

Saat itu Zainal sedang dilokasi kejadian pengeroyokan, dirinya melihat Kadarusman jadi korban, saat itu dia berusaha membela diri akan tetapi dia tidak menggunakan senjata apapun,” ungkapnya.

Zainal merasa jika dirinya keberatan atas tindakan dari pihak Polsek Tlanakan dan saat itu dirinya sempat bertanya kepada salah satu penyidik yakni Banit Reskrim Bripka Agus Bianto, bukan menjawabnya malah Agus Bianto mengusir Zainal dari ruangannya.

“Saat saya bertanya saya diusir dari ruangan penyidik waktu itu saya sedang bertanya tentang alasan apa Polsek Tlanakan menahan Korban. Dan yang mengusir saya waktu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto,”tutur Zainal.

Sementara Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah PS menjelaskan bahwa anggota Polsek Tlanakan telah menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap korban Kadarusman pada hari Sabtu (19/10/2019) yang lalu.

Adapun pelaku pengeroyokan diantaranya, Anasrullah alias Anang (22), Amiruddin alias Amir (25), Muhalli alias Halli (28) dan Sulaiman Fadli (29), semuanya merupakan warga alas Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya, kejadian pengeroyokan yang menimpa Kadarusman terjadi pada hari Rabu (09/10/2019) di Dusun Mayang Desa Branta Pesisir sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dikeroyok lantaran berusaha melerai teman korban atas nama Subaidi.

Akibat insiden tersebut Kadarusman mengalami luka robek pada bagian kepala depan, telinga kanan mengalami bengkak dibagian belakang, bagian kepala atas mengalami bengkak dan memae pada dada kanan korban, ungkapnya.(Hn/ayu).

BERITA TERKINI