<

Ahli Waris Tanah Kaliurang Sesalkan Putusan PN Jember Salah Objek

Kuasa Hukum Ahli Waris: Putusan PN Jember Berpotensi Gangguan Kamtibmas

JEMBER,IndonesiaPos

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap sengketa tanah seluas sekitar 27 ribu meter persegi di Jl. Kaliurang, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember pada November 2018, benar-benar sangat disesalkan para ahli waris. Karena, putusan PN Jember mengabulkan gugatan penggugat Bondan Heriyono, warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari pada objek tanah yang salah atau tidak sama dengan objek tanah yang disengketakan/digugat..

Karena itu, para ahli waris (tergugat) tidak mendukung putusan PN Jember tersebut. Mereka juga tidak akan mengosongkan tanah warisan Soepidja Raboedin dan bersama masyarakat sekitar siap melakukan perlawanan, jika PN Jember melakukan eksekusi (sita paksa). ”Tapi, ahli waris mendukung eksekusi, jika lokasi dan batad-batas tanah (objek tanah) sebagaimana dalam putusan PN Jember nomor: 51/Pdt.G/2018/PN.Jmr tanggal 21 November 2018, yaitu lokasi obyek tanah di belakang SDN Sumbersari 1,” kata Dr. H.M Arifin. M.PD, MM, salah seorang ahli waris.

Exif_JPEG_420

Sengketa tanah waris,  ini berawal Bondan Heriyono pada 2002 mendapat surat kuasa melakukan gugatan di PTUN Surabaya membatalkan 28 SHM (Sertifikat Hak Milik). Dia juga mendapat dua surat eigendoom verponding (kepemilikan tanah) Nomor; 4428 dan 3605 atas nama Almarhum Soepidja Raboedin. Tapi sampai 2003, Bondan tidak bisa beracara di PTUN Surabaya, karena bukan lawyer atau pengacara. Sehingga, ahli waris mencabut surat kuasa dan menggantinya dengan pengacara Mufid yang dapat membatalkan 28 SHM di lokasi tanah eigendoom verponding milik almarhum Soepidja Raboedin.

Selanjutnya, PN Jember pada 15 Mei 2006 menetapkan para ahli waris memiliki hak utama mendaftarkan kepemilikan atas tanah pada BPN Jember untuk mendapatkan SHM atas dua bidang tanah eigendoom verponding milik almarhum Soepidja Raboedin nomor: 4228 luas 6.905 meter persegi dan 3605 luas 20.165 meter persegi.di Jl. Kaliurang Gumuk Kerang di belakang SDN Sumbersari II Jember (bukan SDN Sumbersari 1). Namun, ahli waris kesulitan membuat SHM di BPN, karena surat eigendoom verponding tidak dikembalikan Bondan. ”Bahkan, kami (ahli waris, red) tidak pernah berkomunikasi dengan Bondan sejak surat kuasanya dicabut pada 2003 sampai 2018,” terang Arifin diamini ahli waris lainnya.

Pada 26 Maret 2018, lanjut Arifin, Bondan mengumpulkan sejumlah ahli waris di rumah H.Fatah untuk mendata nama-nama ahli waris dengan tujuan membeli tanah itu. meminta ahli waris tanda tangan dan cap jempol di atas kertas kosong. ”Kertas kosong berisi tanda tangan dan cap jempol sejumlah ahli waris, ini oleh Bondan dijadikan surat pernyataan yang isinya ahli waris telah menjual dan menyerahkan tanah eigendoom verponding kepada Bondan dan menjadi alat bukti gugatan perdata di PN Jember selain alat bukti lainnya, surat Pernyataan Jual Beli dan surat kuasa tanggal 27 Januari 2003 serta surat Perjanjian Jual Beli dan surat kuasa tanggal 2 April 2004,” jelasnya.

Karena kitu, ahli waris sebagai tergugat sangat menyesalkan putusan PN Jember mengabulkan gugatan Bondan. Padahal, surat perjanjian jual beli penuh rekayasa dan lokasi serta batas-batas tanah dalam surat perjanjian jual beli yang menjadi objek tanah sengketa bukan batas-batas tanah eigendoom verponding nomor: 4428 dan 3605 milik tergugat (ahli waris) berdasarkan surat Kepala Agraria Kabupaten Jember Nomor: 3641/1987. ”Anehnya, PN Jember mengesahkan lokasi dan batas-batas tanah dalam surat perjanjian jual beli yang menjadi pokok perkara, itu tetapi putusannya di lokasi dan batas-batas tanah lain yang tidak sama dengan pokok perkara,” kata Arifin.

Kuasa hukum ahli waris (tergugat), Dr. Tonny Suryo, MH, MM  juga sangat menyesalkan putusan PN Jember yang mengabulkan gugatan penggugat Bondan yang sarat rekayasa. Karena, hakim PN Jember dalam memutuskan kasus perdata tanah waris, ini tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta dan data di persidangan dan mengabaikan ketentuan hukum dalam Pasal 1320 UU Hukum Perdata. ”Sehingga, jika PN Jember nantinya melaksanakan putusan, ini berpotensi menimbulkan keributan dan ganggguan kamtibmas.  Karena, putusan PN Jember ada kejanggalan,” tegas Tonny. (ido)

BERITA TERKINI