JAKARTA, IndonesiaPos
Setelah pembahasan di Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang intens dilakukan seminggu terakhir, akhirnya DPR RI mengesahkan RUU IKN menjadi Undang Undang.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menyebut, UU IKN menjadi payung hukum percepatan pembangunan Ibu Kota di Kalimantan Timur.
Ahmad Doli yang juga Ketua Komisi II DPR ini menyebut UU IKN mempunyai kewenangan kelembagaan setingkat menteri yang langsung di bawah Presiden.
Anggarannya pun langsung dari APBN bukan APBD, serta legislasinya akan dibangun Gedung DPR RI, tidak ada akan DPRD.
BACA JUGA :
- Rapat Paripurna DPR-RI, Sahkan RUU Ibu Kota Nusantara
- Menkeu Sri Mulyani Segera Lakukan Perhitungan Anggaran IKN
“Kita sebut Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota yang disebut Otorita, disepakati namanya Nusantara, Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang disebut Ibu Kota Nusantara, kelembagaan bertanggung langsung ke Presiden, artinya setingkat Menteri, Dapilnya juga Dapil nasional, tidak ada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, penganggaran satu level APBN, tidak ada APBD segala macam,” ungkap Ahmad Doli Kurnia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IKN, Saan Mustofa, menyatakan, UU IKN yang disahkan sebagai besar tidak berubah sesuai draf yang diajukan oleh Pemerintah.
UU IKN juga mengatur fungsi Otorita sebagai pusat pemerintahan Ibu Kota.
“Sebagian besar, 90 persen tidak mengalami perubahan, kecuali hal yang menyangkut pertanahan. Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan Peraturan Perundangan undangan terkait. Otorita adalah penyelenggaraan daerah khusus ibu kota,” katanya.
UU Ibu Kota Negara merupakan inisiatif Pemerintah, yang setelah disahkan DPR harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Rencana Induk Pembangunan, dan Penganggaran dari Pemerintah Pusat. (rri)